Jakarta (ANTARA News) - Peraturan KPU no 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif pasal 11 menyatakan dalam mengajukan daftar bakal calon, partai politik wajib menyertakan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dari setiap daerah pemilihan.

Hal ini menyebabkan partai berlomba-lomba dalam menjaring caleg perempuan untuk memenuhi kuota tersebut.

Keputusan ini disambut baik karena artinya keterlibatan perempuan dalam dunia politik khususnya sebagai calon legislatif akan semakin besar.

Namun di sisi lain, keharusan memenuhi kuota 30 persen memberi kesan caleg wanita yang disuung partai politik hanya untuk memenuhi kuota tersebut.

Namun anggapan ini dibantah Dian Eli (24 tahun) calon anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah 4. Menurutnya calon legislatif perempuan juga memiliki agenda yang ingin diperjuangkan.

"Saya merasa ingin membuat perubahan. Saya ingin membangun Indonesia terutama daerah pemilihan saya," katanya.

Menurutnya kehadiran calon legislatif perempuan tidak hanya membawa angin segar bagi dunia politik yang selama ini masih didominasi laki-laki, tapi juga membawa harapan bagi kaum perempuan Indonesia yang ingin diperjuangkan hak-haknya.

Sementara itu calon anggota DPRD daerah pemilihan Jakarta Pusat 1, Syamsidar, mengatakan dirinya memiliki sejumlah agenda pro perempuan yang hendak diusung bila terpilih sebagai anggota DPRD pada pemilu legislatif 9 April nanti.

"Saya ingin menurunkan tingkat kematian ibu dan anak serta agenda kesetaraan gender. Sudah saatnya perempuan memperjuangkan kepentingan kaumnya," katanya.

Syamsidar yang sebelumnya sudah terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 1999-2004 dan 2004-2009 menyatakan optimis tentang keikutksertaan perempuan dalam dunia politik.

"Perempuan harus setara dengan laki-laki. Tidak hanya di parlemen, saya ingin melihat lebih banyak wanita duduk sebagai birokrat maupun pengusaha," katanya.

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengingatkan partai politik tidak merekrut calon dari perempuan hanya untuk memenuhi kuota yang ditetapkan aturan Pemilu.

"Seharusnya, setelah pemilu, partai politik langsung merekrut calon perempuan untuk pemilu mendatang," kata Linda.

Menurut dia, jangan merekrut perempuan sebagai caleg menjelang penetapan daftar calon sementara dan daftar calon tepat.

Ia juga menilai sejumlah partai masih belum memberi pembekalan yang cukup bagi calon legislatif yang perempuan.

"Ada yang sudah memberi pembekalan, ada yang kurang," kata Linda Amalia.

Salah satu yang upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberi pembekalan kepada para caleg perempuan.

Misalnya berupa pemahaman tentang isu tumbuh kembang anak atau kesehatan bagi ibu dan anak.

"Tantangan bagi mereka, bagaimana setelah terpilih, kalau tidak memenuhi janji saat kampanye, bersedia mundur," kata dia.

Dengan memberi pembekalan dan pemahaman kepada caleg perempuan, mereka dapat menjadi lebih percaya diri dalam menghadapi dunia politik. "Ini yang kadang masih terjadi di Indonesia," kata Linda Amalia.

Pemilu legislatif akan digelar pada 9 April 2014. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay pada Pemilu 2009 jumlah caleg perempuan untuk DPR hanya 30 persen, tetapi pada Pemilu 2014 naik menjadi 37 persen.

Ia menjelaskan bahwa pada sebanyak 6.607 caleg akan bertarung memperebutkan kursi DPR RI pada Pemilu 2014, dan sebanyak 2.467 di antaranya adalah caleg perempuan.

Oleh Amie Fenia Arimbi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014