Beijing (ANTARA News) -Konsulat Jenderal RI di Hong Kong meningkatkan layanan dan perlindungan bagi para Tenaga Kerja Indonesia yang mengadukan nasibnya di wilayah tersebut, mulai Maret 2014.

Konjen RI untuk Hong Kong Chalief Akbar Tjandraningrat kepada Antara di Beijing, Minggu mengatakan peningkatan layanan itu antara lain pendataan untuk Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTLN) di lima titik utama di Hongkong, agar lebih efektif, tidak menumpuk di KJRI.

"KTLN itu dicetak di Jakarta oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Lalu dikirim ke Hong Kong," ungkapnya.

Untuk pendataannya KJRI Hong Kong bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia di Hongkong, di lima titik yaitu Causeway Bay, Tsuen Wan, Yuen Long, Sham Shui Po, dan Sha Tin.

"Semua pemohon, TKI dapat mengisi formulir pendaftaran di lima titik yang sudah ditentukan itu dengan membawa dokumen berupa foto kopi paspor, visa kerja, HK ID, kontrak kerja, asuransi Hong Kong, dan pas foto ukuran 4x6," tuturnya.

Pemohon tetap diharapkan dapat membawa dokumen aslinya untuk diverifikasi.

"Jadi istilahnya kita jemput bola, dan untuk prosesnya kami tetapkan satu bulan, kalau bisa lebih cepat lebih baik," kata Chalief.

Selain pendataan KTLN, KJRI Hongkong juga segera mengintegrasikan sistem online ketenagakerjaan di Hongkong dengan sistem online BNP2TKI.

Ia mengatakan sistem yang terkoneksi langsung antara KJRI Hongkong dengan BNP2TKI antara lain berisi tentang daftar pekerjaan yang ditawarkan, kontrak kerja, dan "crisis centre".

"Dengan terkoneksinya sistem ketenagakerjaan KJRI Hong Kong dengan BNP2TKI, segala hal yang menyangkut TKI dapat diketahui secara real time. Misalnya jika ada agen atau PPTKIS yang masuk 'daftar hitam' di KJRI karena menelantarkan TKI, maka secara otomatis nama agen itu muncul di sistem BNP2TKI dan agen bersangkutan tidak dapat menerima job order dari BNP2TKI, dan sebaliknya," ujar Chalief.

Dengan terkoneksinya KJRI Hongkong dengan BNP2TKI, lanjutnya dapat diketahui pasti pula TKI tersebut bekerja pada majikan siapa, dimana, kapan mulai bekerja di Hong Kong dan sebagainya.

Bentuk lain peningkatan layanan bagi TKI di Hong Kong antara lain membebaskan biaya pembuatan surat keterangan lahir untuk semua anak Warga Negara Indonesia termasuk TKI di Hong Kong.

"Ini akan kami segera berlakukan, dalam waktu dekat," kata Konjen Chalief Akbar. 

Pewarta: Rini Utami
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014