Jumhur Hidayat sudah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI selama lebih dari tujuh tahun
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, demikian informasi dari Sekretariat Kabinet di Jakarta, Senin.

Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014 tertinggal 11 Maret 2014.

Sebagai pengganti Jumhur, Presiden Yudhoyono menugaskan mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdulah Mansyur.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam menjelaskan salah satu pertimbangan Presiden dalam memberhentikan Moh Jumhur Hidayat itu adalah dalam rangka penyegaran organisasi.

"Jumhur Hidayat sudah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI selama lebih dari tujuh tahun," katanya.

Jumhur ditunjuk sebagai Kepala BNP2TKI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2/M Tahun 2007 tanggal 11 Januari 2007.

Selain itu disebutkan Menakertrans Muhaimin Iskandar sudah meminta penggantian ini sejak beberapa bulan lalu.

Menurut Seskab, Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Maret 2014.  Dengan demikian, jabatan Kepala BNP2TKI harus segera diserahterimakan kepada pejabat baru yang menggantikannya, yaitu Gatot Abdulah Mansyur.

Mengenai pengangkatan Gatot Abdulah Mansyur sebagai Kepala BNP2TKI itu, menurut Seskab Dipo Alam, dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman yang bersangkutan selama bertugas sebagai Duta Besar RI di Riyadh, dan Konsul Jenderal RI di Jeddah, serta Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri.

"Pengalaman selama bertugas di Timur Tengah dan Kementerian Luar Negeri tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam menangani berbagai masalah TKI," tuturnya.

Seskab Dipo Alam juga mengemukakan, pejabat baru Kepala BNP2TKI itu diharapkan mampu mengembangkan potensi dan peluang penempatan TKI dan perlindungan TKI di wilayah lain, seperti Hong Kong dan Korea Selatan.

Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014