... PAN mengajukan gugatan... "
Batam, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa, mengatakan, partai politik itu menyiapkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum terkait diskualifikasi terhadap partainya dalam pemilu di Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Sudah, PAN mengajukan gugatan," kata Rajasa usai berkampanye, di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

KPU mendiskualifikasi PAN dalam kepesertaan pemilu di Kabupaten Pelawawan karena tidak menyerahkan laporan dana kampanye sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. "Itu force majeure. Petugas yang akan menyerahkan laporan dana kampanye itu kecelakaan," kata Rajasa.

Menurut dia, seharusnya KPU memberikan keluangan waktu, karena keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye PAN tidak sengaja dilakukan.

Sebelumnya, di Jakarta, KPU pusat mengumumkan diskualifikasi sembilan parpol di tingkat kabupaten dan kota serta 35 calon legislatif DPD, karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Komisioner KPU Pusat, Hadar Gumay, di Jakarta, Sabtu (15/3), mengatakan, pencabutan keikutsertaan parpol dan calon legislatif itu disebabkan mereka tidak mematuhi ketentuan UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, terkait menyerahkan laporan keuangan dana kampanye.

"Ada yang menyerahkannya sudah melampaui batas tenggat waktu tanpa ada penjelasan. Ada pula yang tidak menyerahkan sama sekali. Kami 'khan harus mengikuti ketentuan undang-undang," katanya.

KPU sendiri sebenarnya telah memberikan toleransi tentang itu. "Kondisi force majeure akan kami pertimbangkan betul-betul, misalnya karena kecelakaan atau bencana alam sehingga menyebabkan pengantar laporan itu terlambat tiba di kantor KPU Daerah," katanya. 

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014