Semarang (ANTARA News) - Sejumlah nasabah PT Gold Trade Indonesia Syariah Semarang mengadu ke polisi setelah tidak ada kejelasan perihal investasi miliaran rupiah yang telah mereka tanamkan di perusahaan tersebut.

Salah seorang nasabah PT Gold Trade Indonesia Syariah Semarang, Kun Dwiyanto Nugroho usai melapor ke Sentra Pelayanan Kpolisian Terpadu Polrestabes Semarang, Senin, mengatakan, dana nasabah diduga telah dilarikan oleh Direktur Utama PT Gold Trade Indonesia Syariah pusat, Michael Ong.

Warga Lamper Lor, Semarang itu mengaku telah menginvestasikan dana sekitar Rp359 juta yang setara dengan 500 gram emas sejak November 2012 silam.

Pada enam bulan pertama setelah menyetorkan dana, kata dia, bonus yang dijanjikan perusahaan tersebut terus dibayarkan.

Namun setelah itu, kata dia, tidak ada kejelasan dari pihak PT Gold Trade Indonesia.

"Ini memang kasus nasional, tapi kami ingin melaporkan kejadian yang di Semarang," katanya.

Ia menjelaskan perjanjian bonus yang akan diberikan dari investasi yang ditanamkan sebesar 2,5 persen.

Korban lain yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mengalami kejadian serupa.

Warga Banyumanik, Semarang tersebut berinvestasi sebesar Rp35,9 juta untuk jangka waktu enam bulan.

Menurut dia, masa jatuh tempo investasinya tersebut seharusnya pada Juli 2013, namun dijanjikan mundur hingga Desember 2013.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan tidak ada kabar.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono menegaskan kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Meski ini kasus nasional, kami tetap akan tindak lanjuti laporan ini," katanya.

(I021/H015)

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014