Makassar (ANTARA News) - Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX Sulawesi pada Februari 2014 menutup 70 program studi (prodi) yang sudah tidak aktif di beberapa universitas.

"Dalam sebulan itu, pada Februari 2014, 70 prodi telah kami tutup karena sudah tidak sehat dan dianggap tidak mempunyai aktivitas perkuliahan," ujar Kordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi Prof Dr Hj Andi Niartiningsih di Makassar, Senin.

Meskipun mengakui telah menutup program studi beberapa perguruan tinggi itu, namun dirinya tidak menyebutkan universitas mana saja yang prodinya telah ditutup.

Penutupan 70 prodi tersebut dilakukan karena pihak kampus yang menaungi beberapa prodi-prodi itu sudah tidak melaporkan kegiatan perkuliahan dan setelah dilakukan pengecekan memang sudah tidak aktif lagi.

Dia mengatakan, bukan cuma beberapa prodi yang tidak memiliki aktivitas perkuliahan saja yang menjadi penilaiannya, tetapi beberapa perguruan tinggi dengan prodinya yang sehat juga dilakukan evaluasi.

Kopertis Wilayah IX Sulawesi membawahi 354 PTS dan 1.153 prodi, di enam provinsi di pulau Sulawesi, meliputi provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi tengah (Sulteng), Sulawesi Utara (Sulut), dan Gorontalo.

Selain itu, dirinya juga mengancam pihak kampus baik yang berstatus universitas maupun sekolah tinggi akan diusulkan proses pencabutan izinnya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan jika konflik internal terus terjadi.

"Ini bisa dikatakan ancaman, tetapi sebaiknya jika ada permasalahan dalam kampus segeralah diselesaikan karena konflik yang terjadi itu akan menjadi bahan evaluasi dan telaah bagi Kopertis," jelasnya.

Ia mengatakan, terhadap kampus yang dalam proses hukum, Kopertis IX tetap melayani yang memiliki izin penyelenggaraan sampai ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) berkenaan dengan keabsahan pengelolaan pendidikan tinggi.

Apabila konflik itu berkepanjangan, maka Kopertis dapat mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencabut izin perguruan tinggi tersebut.

Dijelaskannya, PTS yang sedang dalam kondisi konflik internal, baik antara yayasan, yayasan dengan pimpinan perguruan tinggi, antar sivitas akademika maupun dualisme yayasan.

"Konflik itu seringkali mengganggu kelancaran proses belajar mengajar. Menghadapi PTS yang sedang dalam kondisi konflik, Kopertis Wilayah IX tidak memberikan pelayanan apa pun, kecuali yang aktif dan terlayani secara administratif," tandas mantan Dekan Fakultas Perikanan Unhas ini.

Dia menyebutkan, perguruan tinggi dalam proses pembelajaran, harus memiliki sumber belajar, sarana dan prasarana kelengkapan yang memadai, agar tujuan pendidikan tinggi tersebut dapat tercapai.

Masyarakat umum juga dapat memperoleh informasi secara mendetail dan rinci, pada situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) dengan alamt fortal, forlap.dikti.go.id. Lewat situs itu masyarakat umum dapat memperoleh informasi profil perguruan tinggi negeri dan swasta meliputi, surat keputusan pendirian, alamat dan kontak serta daftar program studi yang dimiliki.

Selain itu, Guru Besar Ilmu Kelautan Unhas mengatakan, melalui portal masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai prodi meliputi surat keputusan pendirian, deskripsi prodi, daftar dosen dan mahasiswa, rasio dosen dan mahasiswa.

"Lewat halaman portal itu, seorang mahasiswa dapat langsung memeriksa diri sendiri, apakah terncantum atau tidak. Sekiranya ada mahasiswa tidak tercantum itu berarti mahasiswa bersangkutan perlu mempertanyakan kepada kampus tempat mahasiswa tersebut belajar," tegasnya.

Sementara itu, mengenai akreditasi institusi dan program studi (prodi) masing-masing kampus, masyarakat dengan mudah dapat mengakses pada laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan alamat portal, ban-pt.kemendikbud.go.id. Informasi tersebut juga penting, karena sesuai amanat UU No.12/2012, kampus yang terakreditasi BAN-PT yang sah menerbitkan ijazah.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014