Jakarta (ANTARA News) - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Yohanes Widjonarko tetap menyangkal memberikan uang kepada Rudi Rubiandini yang merupakan mantan atasannya.

"Saya tidak pernah menyuruh siapapun untuk memberikan uang kepada Pak Rudi, tidak pernah memberikan uang ke Pak Rudi, dan tidak pernah bertemu dengan Deviardi di ruangan, hanya bertemu di koridor awalnya untuk mengajak main golf," kata Yohanes dalam sidang Rudi Rubiandini di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Yohanes saat masih menjabat sebagai wakil ketua SKK Migas disebut dalam surat dakwaan memberikan uang 600 ribu dolar Singapura kepada Rudi melalui pelatih golf Rudi, Deviardi.

Padahal Deviardi yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut menceritakan bahwa ia diminta oleh Rudi untuk menemui Yohanes.

"Saya diminta datang ke kantor pak Yohanes, lalu di sana ada orang yang tidak saya kenal mengatakan tolong kasihkan ke pak Rudi ada enam amplop yang dibuka salah satu isinya berisi 100 dolar Singapura," ungkap Deviardi.

Setelah menerima uang tersebut, Deviardi pun melaporkannya kepada Rudi dan Rudi mengatakan untuk disimpan saja sehingga Deviardi menyimpan dalam kotak penyimpanan pribadinya di bank CIMB Niaga.

Selanjutnya menurut Deviardi, ia juga diminta Rudi untuk menemui Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser.

"Saya datang ke kantor pak Gerhard, dipersilakan duduk, ngobrol sebentar dan menerima kantong plastik untuk diberikan ke Pak Rudi, saya ingat itu plastik bening dan jumlahnya 200 ribu dolar AS," ungkap Deviardi.

Setelah menerima uang dari Gerhard, Deviardi kemudian kembali melaporkan ke Rudi dan kembali diminta untuk memegang dulu uang tersebut sehingga disimpan di kotak penyimpanan pribadinya.

"Saya tidak pernah memberikan uang ke Deviardi, saya tetap pada kesaksian, dan lagi pula saya tidak hanya sekali bertemu dengan Deviardi karena pertemuan terjadi dua kali yaitu pertama di Singapura dan kedua di kantor di Jakarta," kata Gerhard dalam sidang.

Uang lain yang menurut Deviardi diberikan kepada Rudi adalah 50 ribu dolar AS dari kepala Divisi Penunjang SKK Migas Iwan Rahman.

"Saya tetap pada keterangan, saya tidak memberikan uang," kata Iwan dalam sidang.

Namun Deviardi tetap berkeras bahwa ia menerima uang dari ketiganya untuk diserahkan kepada Rudi, bahkan Deviardi mengaku punya catatan pemberian uang itu.

"Saya ada catatan penerimaannya," tambah Deviardi.

Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima uang sejumlah total 2,42 juta dolar AS atau sekitar Rp24,22 miliar dari pengusaha maupun pejabat SKK Migas untuk mengatur sejumlah kebijakan di lembaga tersebut.

Rinciannya adalah 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong dan PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) melalui Simon Gunawan Tandjaya, dan 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris Simbolon dan PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon ditambah uang 600 ribu dolar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjanarko, uang sejumlah 350 ribu dolar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan dari kepala Divisi Penunjang SKK Migas Iwan Rahman sejumlah 50 ribu dolar AS terkait dengan kewenangan jabatan Rudi sebagai ketua SKK Migas.

Deviardi menjadi perantara penerimaan uang dan diduga sebagai tangan kanan Rudi dalam melakukan pencucian uang.

Rudi dikenakan pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b subsidair pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014