Itu (Putusan UU Pilpres tanpa pleno) sebenarnya biasa saja dan ada dalam prosedur di MK,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan hal yang normal saja putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada sidang pleno.

"Itu (Putusan UU Pilpres tanpa pleno) sebenarnya biasa saja dan ada dalam prosedur di MK," kata Hamdan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Putusan perkara pengujian UU No. 42/2008 terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, kata dia, akan dibacakan pada hari Kamis (20/3) pukul 15.30 WIB.

Dia mengungkapkan, "Ada perkara pengujian UU itu melalui sidang pleno, ada pula yang tidak, dan itu hal biasa, normal saja."

"Kalau tidak melalui pleno berarti MK menganggap infromasi-informasi dan penjelasan-penjelasan dari pemohon dinilai sudah cukup. Kalau harus melalui pleno, kami anggap belum cukup makanya dilengkapi dalam pleno. Jadi, hal yang biasa saja," tegasnya.

Yusril Ihza Mahendra telah mendaftarkan pengujian UU Pilpres yang mempermasalahkan proses pencalonan presiden dan wakil presiden serta pemilu serentak pada akhir 2013.

Perkara ini disidangkan MK pada tanggal 21 Januari 2014 dengan agenda pemeriksaan pendahuuan dan dilanjutkan 3 Februari sidang perbaikan permohonan.

Selanjutnya, MK langsung menjadwalkan pembacaan putusan pada hari Kamis (20/3) tanpa adanya sidang pleno untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR, serta keterangan ahli maupun saksi untuk memperkuat permohonan tersebut.

Dalam permohonannya, Yusril menguji Pasal 3 Ayat (4) UU Pilpres yang mengatur: "Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU."

Selanjutnya, Pasal 9 UU Pilpres yang mengatur: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.(*)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014