Jakarta, 19 Maret 2014 (ANTARA) -- Langkah pemerintah Indonesia, yang difasilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi anggota Komisi Perikanan Wilayah Pasifik Barat dan Tengah atau Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) mempunyai nilai strategis. Dengan menjadi anggota WCPFC, Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam pengelolaan dan pemanfaatan tuna untuk perekonomian Indonesia.  Terlibat aktif di WCPFC, akan semakin memperkuat keterlibatan dan kontribusi Indonesia dalam pengelolaan tuna di tingkat regional. Demikian ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, di Jakarta, Rabu (19/3).

Sharif menjelaskan, Indonesia mengesahkan konvensi WCPFC melalui Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2013 tentang pengesahan Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan Beruaya Jauh di Samudera Pasifik Barat dan Tengah. Selanjutnya, Indonesia secara resmi efektif menjadi anggota WCPFC (entry into force) sejak tanggal 29 November 2013, dan WCPFC menerima catatan/Deklarasi Pemerintah RI yang menyatakan bahwa bagi Indonesia penerapan Konvensi WCPFC hanya mencakup wilayah ZEE Indonesia yang berhadapan dan berada di dalam Samudera Pasifik serta tidak mencakup wilayah perairan kepulauan, teritorial, dan perairan dalam Indonesia. "Dengan keanggotaan ini, Indonesia telah tercatat menjadi anggota dari 3 Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional yang melingkupi perairan Indonesia, yaitu Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), Commission on Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) dan Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC)," jelasnya.

Sharif menegaskan, Indonesia perlu menjadi anggota WCPFC karena mandat UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Di mana pasal 10 ayat (2) menyebutkan, pemerintah ikut serta secara aktif dalam keanggotaan badan/lembaga/organisasi regional dan internasional dalam rangka kerja sama pengelolaan perikanan regional dan internasional. Kemudian pada butir (e) Penjelasan UU No. 21 Tahun 2009 disebutkan, negara yang melakukan  kegiatan perikanan di laut lepas dan negara pantai terkait wajib menjadi anggota organisasi regional yang ada atau mendirikan organisasi regional. Indonesia sendiri berkepentingan menjadi anggota WCPFC mengingat kontribusi data produksi tuna Indonesia mencapai 30% dari seluruh produksi negara pihak WCPFC. Indonesia merupakan negara dengan potensi tuna tertinggi di dunia. Tercatat, total produksi tuna mencapai 613.575 ton per tahun dan nilai sebesar 6,3 triliun rupiah per tahun. "Dengan didukung wilayah geografis yang mencakup 2 samudera yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, Indonesia menjadi negara penting bagi perikanan tuna global baik dari sisi sumberdaya, habitat dan juga perdagangan," tandasnya.

Manfaat kualitatif yang diperoleh Indonesia setelah menjadi anggota WCPFC, pertama, penambahan kapasitas usaha produksi penangkapan ikan di wilayah Konvensi WCPFC. Kedua, produk tuna Indonesia yang ditangkap di perairan WCPFC berstatus legal di pasar regional dan internasional. Ketiga, Indonesia memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan pada setiap sidang Komisi serta dan terpenuhinya kewajiban Indonesia dalam rangka implementasi UNCLOS 1982. Sedangkan manfaat ekonomi yang secara nyata diperoleh Indonesia dapat dilihat dari sisi lancar dan diterimanya ekspor tuna Indonesia ke negara tujuan ekspor, baik di Eropa, Jepang, Korea Selatan, maupun Amerika Serikat, dan lain-lain. "Estimasi manfaat ekonomi yang diperoleh Indonesia mencapai sekitar USD 35,3 juta dari kuota Tuna big eye untuk Indonesia di WCPFC sebanyak 5.889 ton dengan asumsi 1 kg tuna kualitas ekspor seharga Rp 60.000," ujarnya.


Sustainable Fisheries

Menurut Sharif, perikanan tuna saat ini menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, menurunnya produktivitas, ukuran yang cenderung mengecil serta daerah penangkapan ikan yang cenderung ke laut lepas. Untuk itu, Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengedepankan pembangunan perikanan yang berkelanjutan (sustainable fisheries development) terus ditingkatkan. Di antaranya, untuk potensi ikan tuna, KKP telah melakukan penelitian terhadap populasi tuna. Penelitian ini meliputi reproduksi, genetik tuna, suhu dan kedalaman renang tuna hingga waktu makan ikan tuna. Termasuk observer terhadap perlakuan saat  pendaratan ikan di pelabuhan maupun di atas kapal penangkap Tuna. "Penelitian yang dilakukan Loka Penelitian Perikanan Tuna Benoa ini adalah bukti komitmen KKP untuk menjaga keberlangsungan sumberdaya tuna di Samudra Indonesia yang terancam populasinya serta untuk memenuhi tingginya permintaan tuna di pasar dunia," katanya.

Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (WPPI) tambah Sharif,status tingkat ekploitasi tuna jenis albakor, madidihang, mata besar dan tuna sirip biru selatan sudah sangat mengkhawatirkan dengan status terekploitasi penuh (fully exploited) hingga terekploitasi berlebih (over-exploited) dan hanya tuna jenis cakalang yang masih dalam status terekploitasi sedang (moderate). Trend penurunan stock tuna ini akan mengancam keberlangsungan mata pencaharian nelayan dan juga bisnis tuna. Kerjasama semua pihak baik tingkat lokal, nasional maupun internasional sangat diperlukan dalam upaya penyelamatan sumberdaya dan bisnis tuna ini. "Tuna adalah jenis ikan yang pengelolaannya merupakan tanggungjawab bersama antar bangsa. Untuk itu status pengelolaan perikanan tuna nasional selalu menjadi pantauan dari lembaga pengelolaan perikanan regional yang mempunyai mandat untuk pengaturan pengelolaan tuna global," tutupnya.



Lembar Fakta

  1. Dengan status anggota WCPFC, untuk pertama kalinya Delegasi RI mengikuti Pertemuan 10th Regular Session of WCPFC pada Desember 2013 di Australia. Sebagai negara anggota, Indonesia bersama ke-24 negara anggota lainnya memiliki hak suara di WCPFC. Pada pertemuan di Australia tersebut, Indonesia diberikan kewajiban membayar iuran anggota tahun 2014 sebesar 167,941 dolar.
  2. Hingga tahun 2014, tercatat anggota WCPFC sebanyak 25 negara/entitas. Yakni Australia, Canada, China, Cook Islands, European Union, Federated States of Micronesia, Fiji Islands, France (extends to French Polynesia, New Caledonia and Wallis and Futuna), Indonesia, Japan, Republic of Kiribati, Republic of Korea, Republic of the Marshall Islands, Republic of Nauru, New Zealand (extends to Tokelau), Niue, Republic of Palau, Independent State of Papua New Guinea, Republic of the Philippines, Independent State of Samoa, Solomon Islands, Kingdom of Tonga, Tuvalu, United States of America, Republic of Vanuatu. Sebagai Contracting Non-Member (CNM) of WCPFC tahun 2014 adalah Belize, Ekuador, ElSalvador, Meksiko, Thailand, dan Vietnam.


Contact Media :
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Pelaksana Tugas
Anang Noegroho
Telp. (021) 3519070 ext. 7440
Fax. (021) 3519133

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014