Mereka dididik di Lembaga Persiapan Kepala Sekolah (LPKS) yang operasionalisasinya sepenuhnya dibiayai dengan uang negara. Tetapi calon kepala sekolah hasil didikan LPKS yang sudah memiliki nomor induk tersebut sama sekali tidak dipakai dalam lelang
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pendidikan DKI Jakarta meminta agar Gubernur Joko Widodo menunda pelantikan kepala sekolah hasil lelang jabatan karena prosedur lelang dinilai melanggar aturan dan tidak mengindahkan prosedur pengangkatan kepala sekolah yang sudah ada.

"Kami sudah kirim SMS langsung kepada gubernur, supaya menunda pelantikan sebelum persoalannya dibenahi," kata Ketua Dewan Pendidikan DKI Jakarta Margani M Mustar di Jakarta, Kamis.

Untuk mengangkat kepala sekolah, ujarnya, sudah ada aturan yang baku dan sistematis yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Mendikbud nomor 28 tahun 2010.

Dalam aturan itu dinyatakan antara lain syarat-syarat yang harus dipenuhi calon kepala sekolah, jenis pelatihan dan kompetensi dasar yang harus dimiliki sebelum menjadi kepala sekolah.

"Kami melihat bahwa prosedur pengangkatan kepala sekolah melalui lelang jabatan sudah melanggar aturan," jelasnya.

Selain melanggar Kepmen 28 tahun 2010, lanjut Margani, Kemendikbud sudah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan DKI telah menyiapkan calon-calon kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan khusus.

"Mereka dididik di Lembaga Persiapan Kepala Sekolah (LPKS) yang operasionalisasinya sepenuhnya dibiayai dengan uang negara. Tetapi calon kepala sekolah hasil didikan LPKS yang sudah memiliki nomor induk tersebut sama sekali tidak dipakai dalam lelang jabatan kali ini. Padahal dari segi kemampuan dan kesiapan mental, jelas calon kepala sekolah hasil didikan LPKS ini jauh lebih matang dan siap pakai," katanya.

Sementara itu, mantan Direktur Pendidikan Tenaga Kependidikan (PTK) Kemendikbud Surya Dharma mengatakan, sesungguhnya mekanisme pengangkatan guru menjadi kepala sekolah sudah ada aturan mainnya, yakni Kepmen 28 tahun 2010. Aturan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kepala dinas pendidikan diseluruh kabupaten/kota.

Tetapi dengan alasan otonomi daerah, banyak kepala daerah yang mengabaikan Kepmen tersebut tanpa alasan yang jelas. Bahkan saat ini jabatan kepala sekolah sudah memasuki ranah politik. Artinya, jabatan kepala sekolah yang banyak yang dimanfaatkan oleh kepala daerah sebagai bagian dari "hadiah" bagi pendukungnya saat berlangsung pilkada.

Ia mengatakan sesungguhnya menjadi kepala sekolah bukanlah tugas yang gampang. Tidak semua guru memiliki kemampuan untuk menjadi kepala sekolah meski jam terbangnya sudah tinggi.

Dalam Kepmen sendiri ada beberapa kompetensi dasar yang wajib dimiliki calon kepala sekolah. Diantaranya kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi managerial, kompetensi supervisi dan kemampuan manajerial.

Surya mengatakan beberapa kompetensi tersebut seharusnyaa juga menjadi dasar pertimbangan dalam proses jabatan kepala sekolah pada lelang jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta.

Sementara itu Rektor UNJ Bedjo Sujanto mengatakan bahwa lelang jabatan kepala sekolah sah-sah saja dilakukan oleh kepala daerah, sepanjang prosesnya memang sesuai aturan yang benar.

"Mekanismenya tidak boleh menyimpang dari perundangan. Dan aturan yang sudah menjadi landasan hukum seperti Permen 28 tahun 2010," tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta dalam waktu dekat melantik kepala sekolah hasil lelang yang terdiri atas 116 kepala SMA dan 65 kepala SMK.

(Z003/Z002)

Pewarta: Zita Meirina
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014