Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 pada 31 Maret 2014.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.

"Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009," katanya.

Kismantoro menambahkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak agar penyampaian SPT berjalan lancar, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tetap buka pada akhir pekan dan hari libur Nyepi.

Kantor pajak di seluruh Indonesia akan tetap buka pada Sabtu, 29 Maret 2014 mulai pukul 10.00 hingga 15.00 waktu setempat dan Senin, 31 Maret 2014 mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat, kecuali di Pulau Bali.

Selain penyampaian secara langsung ke KPP atau KP2KP atau melalui Drop Box, Kismantoro menambahkan para Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui pos dengan penyertaan bukti pengiriman surat.

"Para Wajib Pajak juga dapat menyampaikan SPT melalui jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat, atau dengan e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak," tambah Kismantoro.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014