Yogyakarta (ANTARA News)- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk melandasi pelaksanaan Undang-Undang Desa akan selesai pada Mei 2014.

"Kami saat ini masih bekerja. Kami usahakan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bulan Mei sudah selesai," kata Gamawan seusai mendampingi Presiden dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Bantul, Senin.

Menurut Gamawan, dengan terselesaikannya pembahasan RPP tersebut, diharapkan UU Desa sudah dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014, atau minimal masuk APBN 2015.

Dalam pembahasan RPP tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga melibatkan kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta berbagai asosiasi pemerintah desa.

Instansi terkait perlu dilibatkan, karena substasi dalam RPP yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan UU Desa tersebut, mencakup mekanisme pengangkatan, penggajian, serta pengakhiran perangkat desa, serta tata kelola dana transfer desa.

"Oleh sebab itu nanti sebelum (RPP) kami serahkan kepada presiden, kami presentasikan dulu kepada kementerian serta perwakilan perangkat desa karena di dalam PP itu kemungkinan juga dimasukkan perlu atau tidaknya pemberian asuransi setelah masa kerja perangkat desa berakhir," katanya.

Menurut dia, melalui UU Desa tersebut memberikan kewenangan kepada setiap daerah mengatur masing-masing desa, tidak lagi terpusat. Hal itu disebabkan setiap desa memiliki ciri khas serta pendapatan yang tidak dapat disamaratakan.

"Desa itu punya sejarah masing-masing di masa lalu. Ada yang memiliki tanah kas desa, ada tanah bengkok, ada pula yang tidak. Bagi yang tidak memiliki tanah bengkok tentu penghasilannya berbeda," katanya.

Sebelumnya UU Desa telah disahkan di parlemen pada 18 Desember 2013. Sesuai Pasal 72 ayat 2 dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pembangunan desa akan didanai langsung dari pusat.

Khusus untuk pembangunan desa akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp104,6 triliun yang berasal dari 10 persen APBN ditambah 10 persen dari APBD sehingga 72 ribu desa di Indonesia masing-masing akan mendapatkan maksimal Rp1,4 miliar.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014