Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Tugas Penegakkan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap dari kepolisian telah menetapkan 90 orang sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan dan hutan, meningkat dari sehari sebelumnya yang masih 88 orang.

"Sudah 90 orang tersangka, tambah dua lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Selasa sore.

Data Polda Riau yang diterima Antara menyebutkan, para tersangka itu terlibat dalam 53 kasus dugaan pembakaran lahan yang saat ini ditangani.

Terbanyak masih ditangani Polres Bengkalis dengan 25 penetapan tersangka dari delapan kasus yang terus didalami.

Disusul dengan Polres Rokan Hilir yang menangani tujuh perkara namun tersangkanya sudah mencapai 20 orang, dan Polresta Dumai dari delapan kasus sudah ditetapkan 15 tersangka.

Sementara itu Polres Pelalawan yang menangani enam perkara telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dan Polres Siak menaikkan status enam saksi mejadi tersangka pada enam perkara pula.

Kemudian Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sepanjang dua bulan terakhir menangani enam kasus pembakaran lahan dan telah menunjuk enam orang sebagai tersangka.

Polres Indragiri Hilir menetapkan lima tersangka dari lima kasus, Polres Meranti empat kasus dan empat tersangka, serta Polresta Pekanbaru hanya ada dua tersangka.

Hanya saja, Polres Indragiri Hulu dari satu perkara sejauh ini belum menetapkan tersangka.

Dalam kasus dugaan pembakaran lahan Riau, kepolisian masih menyidik satu korporasi yakni PT National Sago Prima (NSP)/PT Sampoerna Agro Tbk.

Perusahaan ini diduga terlibat pembakaran lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang menghanguskan ribuan hektare.

Namun PT NSP melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, membantah ada kesengajaan dalam kasus kebakaran di kawasan korporasi itu. (FZR)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014