...diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU dengan tersangka TCW...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten Aeng Haerudin dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Aeng sudah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak memberikan komentar apapun mengenai pemanggilannya tersebut.

Pada Februari lalu, KPK telah menyita empat mobil disita dari rumah Aeng Haerudin terkait kasus ini yaitu BMW X1 hitam B 412 ANA, Mitsubishi Pajero hitam B 2704 MT, Toyota Vellfire putih B 1490 SRS, dan Toyota Vellfire hitam B 1476 SRS.

Atas penyitaan tersebut KPK sudah pernah memeriksa Aeng pada pertengahan Februari lalu.

KPK pun sudah menyita 73 mobil dan 1 motor besar terkait Wawan yang teridiri atas berbagai merek seperti Ferrari California, Lamborghini Aventador, Bentley Flying Spurs, Toyota Pajero, Toyota Vellfire hingga truk Hino Dutro Dump dan Truk Hino Molen.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Wawan disangkakan pasal pencucian uang dari dua UU yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 dari UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

Selain pencucian uang, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.

Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa pilkada Banten sebesar Rp7,5 triliun.

Wawan terkait kasus dugaan suap dalam pilkada Lebak didakwakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.

Dalam dugaan pemberian hadiah terkait pilkada Banten, Wawan didakwa berdasarkan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.

Sedangkan dalam dugaan korupsi Alkes Banten dan Tangerang Selatan, pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

(D017)


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014