Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Muhamad Chatib Basri menerbitkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.07/2014.

Salinan PMK Nomor 54/PMK.07/2014 yang diperoleh ANTARA di Jakarta, Rabu, menyebutkan PMK yang mulai berlaku 17 Maret 2014 itu mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 226/PMK.07/2012.

Peta Kapasitas Fiskal Daerah merupakan gambaran kapasitas fiskal yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.

Kapasitas fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

Penerimaan umum itu tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.

Penetapan kapasitas fiskal daerah itu digunakan untuk pengusulan pemerintah daerah sebagai penerima hibah, penilaian atas usulan pinjaman daerah, penentuan besaran dana pendamping (jika dipersyaratkan) dan/atau hal lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Peta kapasitas fiskal terdiri atas Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten-Kota.

Penyusunan peta kapasitas fiskal daerah dilakukan melalui dua tahap yaitu penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten-Kota menggunakan rumus yang telah ditetapkan.

Tahap kedua yaitu penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten-Kota yaitu membagi kapasitas fiskal dengan rata-rata kapasitas fiskal seluruh daerah.

Berdasarkan indeks kapasitas fiskal itu, daerah dikelompokkan dalam empat kategori kapasitas fiskal yaitu daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi jika memiliki indeks dua dan ke lebih.

Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi jika memiliki indeks satu hingga kurang dari 2. Derah dengan kapasitas sedang jika indeksnya 0,5 hingga kurang dari satu. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah jika indeks kapasitas fiskalnya kurang dari 0,5.

Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah pemekaran tahun 2012 dan tahun 2013 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal daerah induk.

Daerah yang tidak menyampaikan data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2012 menggunakan indeks dan kategori Kapasitas Fiskal tahun sebelumnya.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014