Jakarta (ANTARA  News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi dan penyerahan berita acara rekapitulasi perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik (Parpol) peserta pemilu, serta stakeholder terkait, seperti Dirjen Adminduk dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengungkapkan, rapat yang diselenggarakan sejak Selasa itu membahas tentang penyempurnaan dan perbaikan DPT dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid, kelengkapan data pemilih seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan  alamat memvalidasi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri, serta tak dikenal di tempat tinggalnya.

"KPU mengundang Bawaslu, perwakilan partai peserta pemilu dan stakeholder terkait untuk berkoordinasi terkait dengan progress perbaikan DPT," kata Husni saat membuka acara yang digelar di Ruang Sidang KPU Lantai 2, dalam keterangan tertulis KPU, Rabu.

Ia juga menjelaskan, penyempurnaan DPT ini merupakan rekomendasi Bawaslu dari rapat pleno terbuka 4 Desember 2013 lalu. Bawaslu merekomendasikan KPU  untuk melakukan penyempurnaan DPT hingga 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara itu, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyampaikan, DPT saat ini sesuai dengan keputusan KPU pada 15 Februari 2014 berjumlah 185.822.507 pemilih, yang terdiri dari 93.056.196 pemilih laki-laki dan 92.766.299 pemilih perempuan. Daftar pemilih ini menurun 789.748 pemilih dibandingkan daftar yang ditetapkan pada 4 November 2013 dengan jumlah 186.612.255 pemilih.

Penurunan DPT tersebut disebabkan adanya pemilih yang meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, belum cukup umur, pemilih ganda, pindah domisili, serta tak dikenal, yang semuanya berjumlah 835.323 pemilih. Sedangkan perubahan jumlah yang disebabkan oleh penambahan pemilih sebesar 45.575 pemilih.

Setelah dikeluarkannya SK KPU Nomor 240 Tahun 2014 pada 15 Februari lalu, KPU terus melakukan penyempurnaan DPT. Hasilnya, ada sekitar 202.346 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Jumlah tersebut terdiri dari 108.540 meninggal dunia, 661 berubah status menjadi TNI Polri, 635 tidak cukup umur, 13.099 tidak dikenal, 41.541 pindah domisili dan 37.870 pemilih ganda.

Namun, pemilih tersebut tidak akan mengurangi rekapitulasi DPT pada 15 Februari lalu. Nama pemilih tersebut masih terdapat di DPT dengan tanda arsiran dan keterangan TMS.

Terkait dengan NIK invalid,  anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, saat ini jumlah pemilih dengan NIK invalid sudah tak ada lagi dengan adanya update data dari Dirjen Adminiduk hari ini, Selasa (25/3).

Sebelumnya, pada 4 November NIK invalid berjumlah 10,4 juta pemilih. Angka ini terus menurun seiring perbaikan dan penyempurnaan data pemilih yang juga bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Adminduk.

Ferry juga menambahkan, meski belum terdaftar di dalam DPT, KPU akan tetap mengakomodir pemilih yang belum terdaftar di DPT. KPU akan memasukkan pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Sampai saat ini, DPK berjumlah 595 ribu pemilih. DPK akan ditetapkan paling lambat 2 April 2014 oleh KPU Provinsi. Saat ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih melakukan update  DPK hingga 26 Maret 2014," lanjut Ferry.

Atas pencapaian tersebut Bawaslu melalui Daniel Zuhron mengapresiasi kinerja KPU dalam penyempurnaan DPT dan meminta Parpol peserta pemilu untuk terus memantau proses penyempurnaan DPT, sehingga dapat mengurangi indikasiadanya kecurangan selama proses pemilu berlangsung

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014