Pekanbaru (ANTARA News) - Masyarakat diminta untuk mewaspadai peredaran uang palsu pada pesta demokrasi legislatif 2014, karena berbagai kemungkinan bisa terjadi di saat pemilih diiming-imingi uang untuk mendapatkan suaranya oleh peserta pemilu.

"Namun demikian pengawasan peredaran uang palsu memang bukan kewenangan Bank Indonesia melainkan kewenangan aparat kepolisian, karena BI tidak menerbitkan uang palsu tersebut," kata Asisten Direktur BI Pekanbaru, Bidang Ekonomi Moneter, M Abdul Majid Ikram di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, selain saat prosesi Pileg potensi peredaran uang palsu bisa terjadi pada kondisi normal baik pada hari lebaran dan hari-hari dengan akitvitas pada umum lainnya.

Ia menyebutkan, BI Pekanbaru, menemukan peredaran uang palsu sebesar Rp1,7 juta periode Januari-18 Maret 2014.

"Temuan uang palsu tersebut dihimpun berdasarkan laporan masyarakat, kepada pihak bank dan aparat kepolisian," katanya dan menambahkan penemuan uang palsu ini belum terdata sampai akhir Maret 2013, akan tetapi diprediksi temuan hingga akhir triwulan I 2014 bisa mencapai Rp2,4 juta.

Sementara pada tahun 2013 peredaran uang palsu di Riau mengalami peningkatan, tercatat pada triwulan I ditemukan sebesar Rp8 juta, triwulan II ditemukan sebesar Rp11,5 juta, triwulan III ditemukan sebesar Rp19,09 juta dan triwulan IV ditemukan sebesar Rp31,97 juta.

Dari penemuan uang palsu tersebut, katanya dominan pecahan uang palsu Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Pada kesempatan itu ia menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. Sebaiknya tidak melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar, lebih baik melakukan transfer.

"Sebab dalam transaksi tunai apalagi dalam jumlah besar, bisa saja niat pelaku memasukkan sejumlah uang palsu kedalamnya, dan tentu saja ini merugikan sipenerima transaksi," katanya.  (F011/A029)

Pewarta: Frislidia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014