Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan penasihat hukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam perkara korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Menyatakan keberatan eksepsi tim penasihat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan sidang perkara atas nama Budi Mulya dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Afiantara dalam sidang perkara itu Kamis.

Putusan tersebut diambil oleh Ketua majelis hakim Afiantara dan anggota majelis hakim Rohmat, Anas Mustaqin, Made Hendra dan Joko Subagyo.

"Dakwaan sudah jelas, cermat dan lengkap didasari dengan menggambarkan unsur pidana yang jelas mengenai waktu pidana, tempat pidana, siapa yang melakukan tindak pidana, kapan tindak pidana dilakukan dan akibat dari tindak pidana tersebut sehingga terdakwa tidak akan dirugikan haknya dalam pembelaan dirinya karena surat dakwaan sudah memenuhi syarat materiil," tambah Afiantara.

Apalagi, menurut hakim, setelah pembacaan dakwaan, Budi Mulya juga mengaku mengerti maksud dakwaan tersebut.

"Terdakwa mengerti materi dakwaan dengan mengatakan 'Saya secara bahasa mendengar dan mengerti tapi kalau hukum tidak mengerti karena saya hanya menjalankan tugas'," kata Afiantara.

Keberatan tim kuasa hukum Budi Mulya yang dipimpin oleh Luhut Pangaribuan antara lain tentang perubahan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang bukan perbuatan kliennya sendiri dan ketidakcocokan wewenang Budi sebagai deputi gubernur bidang pengelolaan moneter dan devisa.

"Keberatan telah masuk materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan maka keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa haruslah tidak dapat diterima," tegas Afiantara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014