Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar gas yang kini Rp3.100 per liter setara premium, sebagai upaya mempercepat pemanfaatan energi alternatif tersebut.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo saat forum bisnis gas di Jakarta, Kamis mengatakan, pihaknya bersama Bappenas sedang menghitung besaran kenaikan harga BBG yang tepat.

"Harga BBG tentunya harus menarik. Sedang dihitung bersama Bappenas berapa harga yang pas," katanya.

Namun, ia belum mau menyebutkan kisaran kenaikan harganya.

Hanya saja, menurut dia, prinsipnya harga BBG haruslah lebih kompetitif dibandingkan premium, sehingga konsumen tertarik menggunakannya.

Secara umum, harga BBG mestinya 65-70 persen harga BBM agar pemakai kendaraan bisa berhemat.

Kalau harga premium subsidi sebesar Rp6.500 per liter, maka harga BBG berkisar antara Rp4.225-Rp4.550 per liter setara premium (LSP).

Di sisi lain, lanjutnya, ketersediaan stasiun pengisisan bahan bakar gas (SPBG) mesti tercukupi.

Ia mengatakan, pemerintah meminta pengusaha SPBU juga menyediakan dispenser BBG.

"Kalau SPBU ada kelebihan tanah, maka bisa dimanfaatkan untuk BBG. Ini mengurangi kendala lahan," katanya.

Susilo juga menambahkan, pemerintah tengah menyusun surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri yang mewajibkan kendaraan memakai dua bahan bakar yakni BBM dan BBG.

"Mudah-mudahan SKB bisa keluar tahun ini," katanya.

Menurut dia, paling tidak pabrikan kendaraan diberi batas waktu maksimal dua tahun untuk memproduksi mobil dengan bahan bakar ganda.

Menteri yang terlibat dalam SKB antara lain ESDM, perindustrian, perhubungan, dan keuangan.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Konversi BBM ke BBG Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, dengan harga BBG Rp3.100 per LSP, marjin pengusaha SPBG memang tidak mencukupi.

"Kami akan bicarakan lagi dengan Bappenas pada Selasa (1/4) pekan depan," katanya.

Untuk SKB, menurut dia, pengusaha membutuhkan insentif untuk memenuhi kewajiban bahan bakar ganda itu.

Insentif yang tengah dipikirkan adalah pembebasan pajak pertambahan nilai barang mewah seperti mobil murah, sehingga harga kendaraan berbahan bakar ganda sama dengan hanya memakai BBM.

Ia juga mengatakan, mandatori bahan bakar ganda bisa dimulai dengan kendaraan jenis taksi dan angkutan umum.

Harga BBG sebesar Rp3.100 per LSP ditetapkan melalui peraturan menteri ESDM pada 2010 saat harga premium subsidi hanya Rp4.500 per liter. Pemerintah mengakui harga tersebut sudah tidak ekonomis lagi.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014