Aturan yang diterapkan oleh Bank Indonesia yang menginstruksikan penggunaan kartu kredit berteknologi chip serta PIN enam digit, ternyata berdampak positif terhadap penurunan angka kejahatan kartu kredit,"
Palembang (ANTARA News) - Penggunaan teknologi chip serta pin enam digit sejak pertengahan tahun 2012 berhasil menurunkan angka kejahatan kartu kredit sangat signifikan, kata Staf Departemen Kebijakan Pengaturan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Mutiara Sibarani.

"Aturan yang diterapkan oleh Bank Indonesia yang menginstruksikan penggunaan kartu kredit berteknologi chip serta PIN enam digit, ternyata berdampak positif terhadap penurunan angka kejahatan kartu kredit," kata Mutiara di Palembang, Kamis.

Seusai mengisi acara lokakarya bersama wartawan ekonomi di Sumsel, ia menerangkan, sejak diluncurkan, BI mencatat penurunan cukup tajam dari tingkat volume pengaduan hingga nominal uang yang berputar dalam kejahatan berbasis kartu kredit tersebut.

Pada 2010 tercatat 18.122 pengaduan dengan nominal Rp55,224 miliar, kemudian 2011 terdata 19.749 pengaduan dengan nominal Rp37,329 miliar, dan 2012 diketahui 24.263 pengaduan dengan nominal Rp37,222 miliar.

Akan tetapi, sejak diberlakukannya teknologi chip, tercatat pada Juli 2012 hingga Juni 2013 (periode satu tahun) diketahui volume pengaduan hanya 14.785 dengan nominal hanya 16,063 miliar.

"Keamanan chip ini lebih ketat dibandingkan menggunakan magnetic strip karena para pembobol (hacker) membutuhkan waktu setidaknya lima tahun untuk membaca data nasabah," ujarnya.

Selama ini, para hacker mempunyai suatu alat yang disebut skimmer untuk membaca data nasabah dengan teknologi "magnetic strip".

Alat "skimmer" itu akan mengkopi data suatu kartu kredit, lalu akan dikopi ke kartu kredit yang baru. Dengan demikian, si pelaku bisa menggunakan kartu kredit tersebut, tetapi menggunakan akun milik orang lain.

"Sebelumnya, penggunaan kartu kredit dengan cara menggesek, namun dengan ditempelnya chip pada kartu plastik maka tinggal memasukkannya dalam sebuah alat yang disebut dengan Electronic Data Capture tanpa perlu menggesek lagi," katanya.

Namun, lantaran tenologi chip ini belum digunakan negara-negara di Eropa maka Indonesia terpaksa memasang keduanya pada kartu kredit agar bisa digunakan di luar negeri.

Hanya saja, nasabah harus memahami, jika kartu sudah dibaca menggunakan chip maka tidak boleh digesek untuk menjalankan metode "magnetic strip".

"Jika menggunakan keduanya yakni di-dip dan digesek maka disitulah peluang kejahatan penggunaan kartu. Hal ini yang terus-menerus diedukasikan BI ke nasabah dan para merchant (institusi penerima kartu kredit, Red)," ujarnya.

Meskipun teknologi pengamanan penggunaan kartu kredit telah sedemikian rupa, tapi menurut Mutiara hal itu tetap tidak menutup kemungkinan terjadinya kejahatan.

"Penggunaan teknologi chip yang dikombinasikan dengan penggunaan PIN enam digit di tahun ini bukanlah akhir dari perang terhadap kejahatan kartu kredit. Bank Indonesia terus berbenah agar kejahatan tersebut bisa ditekan seminimal mungkin," katanya.(*)

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014