Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat jika mengetahui adanya penggunaan kendaraan atau fasilitas negara untuk kegiatan kampanye untuk segera dilaporkan ke Panwaslu untuk ditindaklanjuti."
Sungailiat (ANTARA News) - Kepala Divisi Pengawasan dan Hukum, KPU Kabupaten Bangka, Provinsi Kepuluan Bangka Belitung Firman TB Pardede mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2014 agar tidak menggunakan semua jenis fasilitas negara untuk kegiatan kampanye baik terbuka ataupun kampanye tertutup.

"Fasilitas negara antara lain dapat berupa kendaraan dan gedung. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 86 Huruf-h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, dan Pasal 32 Huruf-h Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013, " kata di Sungailiat, Kamis.

Penegasan dalam undang-undang tersebut, kata dia, termasuk juga di dalamnya larangan bagi kepala daerah maupun pejabat untuk menggunakan fasilitas negara saat kampanye, dan pelanggarnya dapat dikenai sanksi administrasi.

"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat jika mengetahui adanya penggunaan kendaraan atau fasilitas negara untuk kegiatan kampanye untuk segera dilaporkan ke Panwaslu untuk ditindaklanjuti," katanya. (KMN/KWR)

Pewarta: Kasmono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014