Pangkalpinang (ANTARA News) - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menyelesaikan pemugaran 6000 rumah tidak layak huni di 24 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia selama 2014 melalui Program Bedah Kampung.

"Program bedah kampung tersebut diharapkan bisa memperpendek penyelesaian sebagian dari parameter kemiskinan, sekaligus memotong mata rantai kemiskinan di seluruh Indonesia dengan membangun rumah layak huni bagi warga miskin," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, program ini merupakan salah satu upaya untuk memutuskan mata rantai kemiskinan melalui pembangunan rumah tidak layak huni menjadi layak huni. Karena bagi warga miskin rumah merupakan suatu yang diimpikan, namun sulit untuk diwujudkan karena keterbatasan dana.

"Rumah merupakan salah satu dari 14 parameter kemiskinan dan di Indonesia terdapat 2,3 juta warga miskin yang belum memiliki rumah layak huni. Setiap tahunnya Kementerian Sosial memiliki anggaran untuk membangun 15.000 unit rumah di 33 Provinsi," katanya.

Menurutnya, untuk pelaksanaan program ini harus melibatkan berbagai pihak terkait, diantaranya Pemerintah Daerah, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi, sekolah kejuruan, serta dunia usaha sehingga dapat melancarkan upaya tersebut demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

"Saat ini program itu telah dilakukan di 24 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Sebagian besar rumah warga tersebut di Provinsi Jawa Barat (Lembang, Bekasi, Serang, Pandeglang, Bogor, Sukabumi), Jawa Tengah (Semarang, Wonosobo, Purworejo, Sukoharjo, Banyumas), Jawa Timur (Pacitan, Tulung Agung), Sumatera Barat (Payakumbuh dan Padang), Maluku (Tulehu dan Ambon), Maluku Utara ((Pulau Moratai), Gorontalo (Bone Bolango), Sulawesi Utara (Sangihe, Tomohon, Marampit) Sulawesi Tenggara (Kendari), Sulawesi Tengah (Palu)," katanya.

Ia menjelaskan, pembangunan rumah membutuhkan waktu selama lima hari yang melibatkan sekitar 50 hingga 100 orang dengan semangat gotong royong warga setempat dan tentu memperhatikan unsur-unsur teknologi dan arsitekturnya, seperti tukang batu, mandor, dan tukang kayu.

"Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 34 dan UU No 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan, penanganan kemiskinan harus didukung pemerintah daerah, elemen masyarakat dan semangat gotong royong sebagai salah satu ajaran kebudayaan dan kearifan bangsa," ujarnya.(*)

Pewarta: Ongku Sutan Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014