Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dalam perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Mengadili, menolak keberatan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng dan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Haswandi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, majelis hakim yang terdiri atas Haswandi, Prim Hariyadi, Aswijon, Anwar dan Hugo tersebut menetapkan bahwa surat dakwaan penuntut umum KPK adalah sah menurut hukum dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa keberatan Andi Mallarangeng telah masuk dalam materi perkara sehingga keberatan harus dibuktikan dalam persidangan.

"Memperhatikan eksepsi terdakwa, ternyata eksepsi terdakwa tersebut hanyalah membantah isi atau materi dakwaan yang merupakan materi pokok perkara di luar dari materi eksepsi, dengan demikian eksepsi harus dinyatatakan ditolak," tambah hakim Haswandi.

Dalam nota keberatannya, Andi mengatakan bahwa dakwaan jaksa hanyalah kumpulan spekulasi.

"Dakwaan jaksa ini adalah tindakan spekulatif yang melebihi cerita misteri atau lebih tepat lagi science fiction," kata Andi saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pada Senin (17/3).

Andi menyatakan bahwa ia tidak pernah ikut pertemuan untuk mengurus proyek Hambalang.

"Saya tidak ingat peristiwa tersebut, menjelang pelantikan saya 20 Oktober 2009, memang rumah saya ramai dikunjungi orang yang saya kenal ataupun tidak yang bermaksud mengucapkan selamat atas terpilihnya saya sebagai Menpora. Saat itu saya belum tahu ada proyek yang namanya Hambalang, bagaimana perkataan saya ketika itu bisa jadi lampu hijau untuk PT Adhi Karya setahun kemudian?" ungkap Andi saat itu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014