Tim penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi kasus Terminal Haji,"
Mataram (ANTARA News) - Polda Nusa Tenggara Barat memeriksa 18 orang saksi terkait kasus korupsi pembangunan Terminal Haji Bandara Internasional Lombok (BIL) yang diduga menyimpang.

"Tim penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi kasus Terminal Haji," Kata Kabid Humas Polda NTB AKBP M Suryo Saputro di Mataram, Selasa.

Menurut Suryo, dari 18 orang saksi yang hadir dalam pemeriksaan, lima orang diantaranya adalah panitia pengadaan, tiga orang saksi dari konsultan pengawas dan dua orang saksi yang bertugas membantu membuat laporan fisik pengerjaan.

Suryo mengatakan, saksi-saksi tersebut merupakan saksi yang berkaitan langsung dengan pengerjaan proyek Terminal Haji.

Namun meski sudah menetapkan enam tersangka dan memeriksa saksi-saksi, polisi belum mau menyebutkan berapa jumlah kerugian negara korupsi Terminal Haji.

"Besaran kerugian negara belum bisa kami terangkan karena memang belum ada dari BPKP," kata Suryo.

Polda NTB menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan Terminal Haji, BIL yang diduga menyimpang (21/1). Keenam tersangka tersebut masing-masing NZ (56) alamat Mataram, YA (60) alamat Mataram, BRT (47) alamat Mataram, RY (46) alamat Mataram, HA (53) alamat Mataram dan LA (34) alamat Mataram.

Enam tersangka ini, lanjut Suryo, merupakan pelaksana konsultan, pelaksana kontraktor, konsultan pengawas dan rekanan dalam pengerjaan proyek terminal haji. Mereka adalah panitia pelaksana yang bertanggungjawab dalam pembangunan proyek senilai Rp 7,1 miliar tersebut.

Suryo mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek terminal haji masih didalami oleh tim penyidik Polda NTB. Mereka menyelidiki, sejauh mana keterlibatan mereka dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

Suryo mengatakan penetapan tersangka oleh Polda NTB ini terhitung per 16 Januari 2014. Penetapan tersangka dilakukan sesuai hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan tim penyidik Polda. Sementara itu untuk kemungkinan keterlibatan tersangka lain, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan dan fakta-fakta hukum dari tim penyidik krimsus.

Proyek Terminal Haji yang mulai dikerjakan tahun 2011 tersebut, dibangun mengunakan APBD Provinsi NTB dengan dana sebesar Rp 7,1 miliar. Dugaan penyimpangan yang tercium sejak 2012 lalu terus diselidiki, hingga pada akhirnya tim penyidik Polda NTB dan tim ahli Universitas Mataram menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan pada spek bangunan Agustus 2013 lalu.

(KR-SZH/M019)

Pewarta: Siti Zulaeha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014