Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat tentang nasib dua pejabat Dishub yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta.

"Sebetulnya, saya masih belum tahu detail kasus ini, karena saya juga belum menerima pemberitahuan secara resmi. Namun, terkait masalah ini, kami akan konsultasi dan minta masukan dari BKD DKI," kata Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Dia mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari media massa. Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan konsultasi dengan BKD DKI untuk mengetahui kelanjutan dari masalah itu secara rinci.

"Nanti, setelah ada pemberitahuan resmi kepada kami, maka kami akan minta masukan dari BKD DKI. Saya rasa mereka (BKD) sudah tahu harus bagaimana," ujar Akbar.

Sementara itu, saat ini tercatat masih ada sisa armada bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang mengalami kerusakan pada beberapa komponen yang belum diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Sampai dengan saat ini, bus yang sudah diterima dan digunakan baru sebanyak 125 unit. Masih ada ratusan bus sisa yang belum diterima dan masih berada di pool vendor masing-masing," tutur Akbar.

Untuk itu, pihaknya akan minta pendapat dari sejumlah lembaga guna menentukan nasib bus tersebut. Dia sebelumnya menuturkan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) merekomendasikan agar bus tersebut tetap diterima dan digunakan sebagai azas manfaat, yakni mengurangi kemacetan di Jakarta.

"Akan tetapi, rekomendasi itu tidak menjadi satu-satunya pegangan bagi kami. Selain LKPP, kami juga akan minta pertimbangan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pihak lain yang memiliki kompetensi. Sehingga, kami bisa membuat keputusan yang tepat," tambah Akbar.

Pada Jumat (28/3), Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dugaan penggelembungan dana pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013.

Kedua tersangka itu, ialah DA (Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.  (R027/T007)

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014