Tapi, kalau dalam lingkup perbankan, Bank Century bukan dianggap bank besar."
Jakarta (ANTARA News) - Saksi persidangan terdakwa Budi Mulya dalam kasus dana bantuan penyelamatan (bailout) Bank Century, Zaenal Abidin menyebut bahwa Bank Century bukan tergolong sistemik meski asetnya besar.

"Tapi, kalau dalam lingkup perbankan, Bank Century bukan dianggap bank besar. Kalau dibandingkan dengan 15 bank yang disebut systemic bank itu yang total asetnya besar, mereka tidak disebut bank besar," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat.

Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia itu menyampaikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Budi Mulya saat menjabat Deputi Gubernur BI.

Menurut Zaenal, dalam lingkup pengawasan Bank Century total memiliki aset bernilai di atas Rp10 triliun.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, kata Zaenal, pada 6 November 2008 BI menyematkan status Special Surveilance Unit (di bawah pengawasan khusus) terhadap Bank Century.

Setelah itu, Zaenal memberikan saran kepada petinggi Bank Century agar memperbaiki kondisi kualitas modal dan likuiditasnya. Apalagi, saat itu rasio permodalan (capital adequacy ratio/CAR) Bank Century di bawah level normal.

Budi sendiri merupakan salah satu orang yang diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal Bank Century.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, ia dikenai dakwaan subsider dari pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014