surat yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tanggal 3 April Cq Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres)
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam menjelaskan, bahwa tidak benar ada pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait pelanggaran pemilu seperti dilaporkan sebuah lembaga swadaya masyarakat.

"Yang ada surat yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tanggal 3 April Cq Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres)," kata Dipo Alam melalui sambungan telepon dari Surabaya seperti dikutip dari laman Sekretaris Negara, Sabtu.

Dipo menambahkan, bahwa Mensesneg langsung mengutus Sekretaris Kementerian Sekretaris Negara (Sesmensesneg), Lambock V Nahattands, dan Kasetpres, Nanang Djuana Priadi, ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.

Seskab menjelaskan, pertemuan Sesmensesneg dan Kasetpres dengan pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak dan Daniel Zukhron dan pejabat terkait berlangsung di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat malam.

Dalam pertemuan itu dijelaskan, apa saja yang melekat pada SBY selaku Presiden, yaitu terkait dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.

Intinya, kata Seskab Dipo Alam, secara melekat ada perangkat yang melekat ke presiden. Untuk menjaga keamanan misalnya, oleh Paspampres, Polisi, dan lain-lain. Untuk kesehatan ada dokter dan sebagainya, dan untuk protokoler ada ajudan dan sebagainya.

"Itu perangkat melekat sesuai UU dan perangkat pemerintah. Itu dibiayai oleh negara," tegasnya.

Menurut Seskab, Presiden dan Wakil Presiden siapapun Presiden dan Wakil Presidennya, dan ini berlaku Internasional, wajib mendapatkan pengamanan dan dibantu perangkat melekat.

"Itu adalah tugas negara dalam rangkaian kampanye," terangnya.

Adapun terkait penggunaan pesawat terbang dari satu kota ke kota lain, Seskab Dipo Alam menegaskan, itu adalah perangkat yang melekat pada SBY sebagai Presiden. Karena itu, dalam pesawat itu tidak ada penggunaan atribut partai dan sebagainya, yang ada adalah perangkat yang melekat.

"Kalau dari bandara ke lokasi kampanye itu SBY membayar sebagai pribadi atau ketua umum partai." ujarnya.

Menurut Seskab, apa yang dilakukan Presiden SBY saat Pemilu Legislatif saat ini, juga sudah dilaksanakannya pada Pemilu 2009 saat itu bersama Jusuf Kalla. Itu juga yang dilakukan oleh Presiden Megawati dan Wakil Presiden Hamzah Haz saat Pemilu 2004 lalu.

"Presiden SBY sudah menegaskan, ketentuannya sama, dan ia pun mengindahkan aturan itu," tegas Seskab.

Seskab Dipo Alam mengingatkan, dalam Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (1/4) lalu, Presiden SBY juga telah menyampaikan agar dilakukan audit terhadap kecurigaan sejumlah pihak, bahwa ia sebagai Presiden menggunakan dana yang tidak dibenarkan dalam masa kampanye Pemilu Legislatis (Pileg) saat ini.

"Ini contoh, Presiden sudah membicarakan langsung dengan Ketua BPK untuk dilakukan audit supaya masyarakat mengetahui tidak ada penyimpangan apapun dalam penggunaan anggaran itu," jelas Dipo.

Seskab juga menyebutkan, Presiden juga berharap hal seperti ini melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat dilakukan kepada pejabat negara yang lain hingga tingkat Bupati dan Walikota.

"Pastikan semua mendapatkan audit, para Menteri Gubernur dan walikota termasuk pejabat negara yang lain. Kita ingin tranparansi dan akuntablitas kita junjung tinggi yang lain," kata Dipo mengutip instruksi Presiden SBY saat Sidang Kabinet Paripurna itu.

(M041)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014