Padang Aro (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua terduga pencuri sepeda motor, atas nama Pendri (28) dan Suparman (42), di tempat dan waktu berbeda pada Minggu (6/4) dini hari.

Kapolres Solok Selatan AKBP Nanang Putu Wardianto di Padang Aro, Senin, mengatakan kedua pelaku ditangkap beserta satu unit barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X BA 2699 YD pada Minggu (6/4) dini hari.

Ia mengatakan pelaku yang pertama ditangkap Polisi yaitu Pendri (28) Minggu (6/4) pukul 02.00 WIB di Jorong Koto Japang, Nagari Padang Air Dingin, Kecamatan Sangir Jujuan.

Sedangkan pelaku kedua Suparman (42) ditangkap di Jorong Padang Batiak Nagari Pakan Rabaa Tangah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh pada Minggu (6/4) pukul 04.00 WIB.

"Mereka merupakan warga Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dab Kriminal (Reskrim) AKP Rico Fernanda mengatakan kedua pelaku diduga melakukan pencurian di Jorong Aia Karuah Piti Kayu, Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh pada Jumat 28 Maret 2014.

Semula, katanya, kedua pelaku tidur di rumah korban Indra dan pada malamnya ketika suasana tenang pelaku mencari kunci sepeda motor dan langsung membawanya.

"Pendri merupakan residivis dengan kasus pencurian kayu manis dan kedua tersangka dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Ia menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua pelaku, mereka juga mengaku mencuri gabah masyarakat di Solok Selatan.

"Kedua pelaku juga mengaku mencuri gabah di beberapa lokasi di Solok Selatan. Sekarang kami masih terus mengembangkan kasusnya serta mencari tahu kawan pelaku yang berkeliaran," jelasnya.

Ia mengatakan berdasarkan laporan Polisi di Solok Selatan terdapat enam pengaduan tentang pencurian gabah. Laporan tentang pencurian gabah ini terdapat di Kecamatan Sungai Pagu dan Sangir masing-masingnya tiga unit.

(KR-MLN/H014)

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014