Kerja keras yang dilakukan Pemerintah tersebut harus benar-benar dihargai oleh keluarga Wilfrida,"
Medan (ANTARA News) - Apresiasi pada Pemerintah Indonesia yang telah membebaskan Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia, asal Belu, Nusa Tenggara Timur, dari hukuman mati di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.

"Kerja keras yang dilakukan Pemerintah tersebut harus benar-benar dihargai oleh keluarga Wilfrida," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Dr Pedastaren Tarigan,SH di Medan, Selasa.

Perjuangan dan lobi yang dilakukan Pemerintah Indonesia, menurut dia, harus tetap diingat dan jangan sampai dilupakan Wilfrida.

"Ini adalah bentuk kepedulian yang cukup tinggi dari Pemerintah Indonesia terhadap warganya yang menghadapi masalah hukum di luar negeri," ucap Pedastaren.

Dia menyebutkan, kasus yang dialami Wilfrida ini, dapat dijadikan pengalaman yang sangat berharga bagi TKI lainnya yang sedang bekerja di luar negeri.

Para TKI yang berada di negara asing, perlu hati-hati dan pandai-pandai menjaga diri dan jangan sampai menghadapi masalah hukum seperti yang dialami Wilfrida.

"Para TKI jangan sampai dituduh melakukan tindakan kriminal terhadap majikan atau warga negara asing di luar negeri," ujar Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Pedastaren menambahkan, Wilfrida yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Yeap Seok Pen (60) orang tua perempuan dari majikannya tidak dapat dibuktikan.

"Putusan Majelis Mahkamah Tinggi Kota Bahru yang membebaskan Wilfrida dari hukuman mati dinilai sangat tepat dan telah bertindak arif dan bijaksana," kata Pedastaren.(*)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014