Kalau ditemukan surat suara tertukar memang dihentikan dan dilakukan pemungutan suara ulang
Sumenep (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, memastikan akan menggelar pemilu ulang, menyusul adanya temuan tertukarnya surat suara di 7 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu.

"Waktu pelaksanaan pemilu ulang ini belum kami tentukan sekarang karena masih dalam pembahasan," kata Komisioner KPU Sumenep, Moh Ilyan, dalam keterangan persnya, Rabu sore.

Ketujuh TPS yang ditemukan bermasalah itu di dua kecamatan, yakni 5 TPS di Kecamatan Batuputih, terdiri dari TPS 8 Desa Batuputih Laok, TPS 7 Desa Batuputih Daya, TPS 6 Desa Juruan Daya, TPS 8 Desa Juruan Laok, dan TPS 2 Desa Sergang.

Kemudian sisanya, 2 TPS berada di Kecamatan Ambunten, yakni TPS 8 Desa Tambaagung Tengah dan TPS 4 Desa Keles.

Di 5 TPS di Kecamatan Batuputih persoalan yang terjadi karena surat suara untuk calon legislatif di kecamatan itu, tertukar dengan surat suara untuk calon legislatif di dapil 7 meliputi kecamatan Arjasa, Kangayan (Pulau Kangean) dan Kecamatan Sapeken.

Sedangkan 2 TPS di Kecamatan Ambunten, tertukar dengan surat suara Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Gapura, Dungkek, Batang-batang, dan Kecamatan Batuputih.

Menurut Moh Ilyas, pemungutan suara ulang di 7 TPS di dua Kecamatan itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau ditemukan surat suara tertukar memang dihentikan dan dilakukan pemungutan suara ulang," terang Ilyas.

Mengenai waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang di 7 TPS itu, KPU membahasnya dalam pleno internal institusi itu, sambil mengajukan data jumlah pemilih di 7 TPS yang bermasalah tersebut.

Menurut dia, surat suara cadangan di KPU Sumenep sebenarnya ada, namun jumlahnya tidak mencukupi untuk mengganti surat suara yang tertukar, karena surat suara cadangan yang tersedia hanya 1.000 per dapil dan diperkirakan tidak cukup untuk 7 TPS.

"Kami juga masih menunggu hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur. Saat ini kami sedang melakukan rapat pleno guna menentukan pemungutan ulang di 7 TPS itu," pungkasnya.

Temuan awal, surat suara yang tertukar di Kabupaten Sumenep hanya 3 TPS, namun selanjutnya bertambah menjadi tujuh TPS.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014