Sumenep (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Pulau Maddura, Jawa Timur, menetapkan jadwal Pemilu ulang, yakni pemungutan suara ulang di wilayah itu pada tanggal 13 April 2014.

"Ada delapan tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara ulang pada tanggal 13 April 2014 itu," kata Ketua KPU Sumenep Thoha Samadi, Kamis.

Kedelapan TPS yang akan digelar pemungutan suara ulang meliputi dua TPS di Kecamatan Ambunten, yakni TPS 8 Desa Tamba Agung Tengah, dan TPS 4 Desa Keles, dan sebanyak enam TPS di Kecamatan Batuputih.

Masing-masing TPS 8 Desa Batuputih Laok, TPS 6 Desa Juruan Daya, TPS 8 Desa Juruan Laok, TPS 2 Desa Sergang, TPS 7 Desa Batuputih Daya, dan TPS 2 Desa Batuputih Kenek.

"Penetapan Pemilu ulang itu berdasarkan hasil koordinasi KPU Sumenep dan disesuaikan dengan ketersediaan surat suara untuk 8 TPS tersebut," kata Thoha Samadi.

Jumlah surat suara yang dibutuhkan pada Pemilu ulang sebanyak 2.500 lembar. Untuk di Kecamatan Batuputih, empat lembar surat suara diganti secara keseluruhan baik DPRD Kabupaten, Provinsi Jawa Timur, DPR RI dan DPD.

Sedangkan di Kecamatan Ambunten hanya untuk surat suara DPRD Kabupaten yang ditemukan tertukar, yakni TPS 4 Desa Keles sebanyak 13 suara dan TPS 8 Desa Tamba Agung.

"Di TPS 4 itu jumlah DPT-nya sebanyak 344 orang, sedangkan di TPS 8 sebanyak 353 orang," kata Thoha.

Pelaksanaan Pemilu ulang di 8 TPS di dua kecamatan itu, dikarenakan ditemukan adanya surat suara yang tertukar untuk tingkat DPRD Kabupaten.

Surat suara di 6 TPS di Kecamatan Batuputih, yang masuk daerah pemilihan (dapil) 5 tertukar dengan dapil 7 yang ada di Kepulauan, yakni meliputi Kecamatan Arjasa, Kangayan dan dan Kecamatan Sapeken.

Sedangkan di 2 TPS di Kecamatan Ambunten yang masuk dapil 4 tertukar dengan dapil 5, meliputi Kecamatan Batuputih, Batang-Batang, Gapura dan Kecamatan Dungkek.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014