Sesuai peraturan, seluruh penumpang maupun kru pesawat yang menjadi korban pesawat nahas mendapat jaminan dari PT Jasa Raharja,"
Sentani (ANTARA News) - Para korban pesawat Kodiak 100 yang jatuh menghantam jembatan di Doyo, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (9/4) akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja Cabang Jayapura.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jayapura, Alfred Tares Sout di Sentani, Kamis, mengatakan, pesawat nahas ini mengangkut enam penumpang dan satu pilot.

Kecelakaan ini dijamin sesuai dengan manifest yang diterima bahwa pilot atas nama Roberth Franklin Robers atau Bob Roberth dan satu penumpang Daniel Kobak meninggal dunia.

Sedangkan lima penumpang mengalami luka yang memerlukan perawatan maupun bagi ahli waris korban yang meninggal dunia akan diberikan santunan sesuai ketentuan.

"Sesuai peraturan, seluruh penumpang maupun kru pesawat yang menjadi korban pesawat nahas mendapat jaminan dari PT Jasa Raharja," ujarnya.

Ia menuturkan besar santunan korban luka-luka akan diberi biaya perawatan maksimal Rp25 juta, sedangkan setiap korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta. Saat ini ada dua korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi dan PT Jasa Raharja segera memberikan santunan.

"Untuk korban luka-luka akan dilakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit agar mereka dirawat dengan baik. Jasa Rahaja akan memberikan surat jaminan agar mendapat perawatan yang layak. Sedangkan untuk dua orang yang ditabrak pesawat biaya perawatan akan disantuni Jasa Raharja," urainya.

Menurutnya, adapun nama-nama korban luka-luka adalah Yohannes Pahabol 32 tahun, Ali Kobak 41 tahun, Dariud Sukun 30 tahun, Niken Kobak 28 tahun, Neman Balingga 34 tahun, dan korban meninggal dunia Pilot Roberth Franklin Robers 63 tahun dan satu penumpang bernama Danis Kobak 34 tahun, sedangkan korban terhantam ban pesawat Lia Manuri 15 tahun dan Ida Marweri 40 tahun.

"Santuan korban meninggal dunia dan luka-luka ini akan segera diberikan kepada ahli waris mereka jika sudah berada di Jayapura," ujarnya. (*)

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014