Masalahnya memang Indonesia tidak seperti Singapura yang pintu masuknya sedikit, Indonesia puluhan (pintu masuk), alternatifnya akan pemberlakukan IMEI, sistem pendaftaran, sistem cukai, itu akan dikaji minggu depan berikut besaran resikonya,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang merumuskan kebijakan untuk mengantisipasi dampak negatif seperti penyelundupan, dari rencana penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap telepon seluler (ponsel) impor.

Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Kamis, mengatakan ada beberapa pertimbangan, untuk menghindari masuknya ponsel ilegal, seperti dengan pengetatan kode IMEI pada setiap ponsel, atau pengetatan pendaftaran sistem cukai.

Namun, menurut Hidayat, semua usulan tersebut masih dikaji oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan keputusannya akan dikoordinasikan segera dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

"Masalahnya memang Indonesia tidak seperti Singapura yang pintu masuknya sedikit, Indonesia puluhan (pintu masuk), alternatifnya akan pemberlakukan IMEI, sistem pendaftaran, sistem cukai, itu akan dikaji minggu depan berikut besaran resikonya," ujar dia.

Besaran PPnBM itu belum ditentukan secara resmi, namun berdasarkan wacana awal usulan PPnBM itu, pajak yang dikenakan berkisar 20 persen. Tidak hanya ponsel impor yang dikategorikan produk mewah, PPnBM itu juga rencananya akan diberlakukan pada semua produk ponsel.

Hidayat mengatakan, penerapan PPnBM pada ponsel impor, dilandasi tujuan untuk menguatkan industri ponsel dari dalam negeri.

Industri ponsel dalam negeri, kata dia, kini menunjukkan pertumbuhan yang baik dan diharpakan dapat menekan daya impor ponsel. Maka dari itu, pemerintah juga akan segera membuat regulasi, untuk melindungi industri ponsel dalam negeri, termasuk upaya antisipasi maraknya penyelundupan ponsel yang dapat meruska iklim industri domestik.

"Dalam segera, kita akan buat regulasi yang bisa mengawal industri dalam negeri yang sekarang sedang mulai. (Industri ponsel) sedang memproduksi produk percobaannya, sekarang mereka lagi mencoba testing market, jadi kira-kira 3 bulan-4 bulan kita beri kesempatan," ujar dia.

Pengenaan PPnBM kini masih dibahas oleh Kemenperin dan Kementerian Perdagangan. Hidayat mengharapkan pengenaan PPnBM dapat diimplementasikan pada tahun ini.

Industri ponsel dalam negeri memang mendapat tekanan hebat dari pasokan ponsel impor. Sebagai gambaran, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2013 impor ponsel ke Indonesia mencapai 16.470 ton atau senilai Rp 33,4 triliun atau setara dengan 2,79 miliar dollar AS.

Ponsel juga menjadi komoditas dengan nilai impor terbesar kedua setelah komponen minyak dan gas bumi (migas). Sedangkan dalam kelompok nonmigas, ponsel yang merupakan barang konsumsi ini berada di urutan teratas.

Negara asal impor ponsel yang paling terbesar adalah Tiongkok dengan 13.116 ton atau 1,6 miliar dollar AS. Kemudian Vietnam dengan 1426 ton atau 607,1 juta dollar AS, dan selanjutnya Meksiko 239 ton atau senilai 203,6 juta dollar AS.(*)

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014