Kupang (ANTARA News) - Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nicolaus Pira Bunga SH, MHum, meminta semua komponen di daerah untuk mengawal dan mengawasi pemilu ulang di 32 TPS di NTT agar tidak dicurangi.

"Pemilu ulang bisa saja menjadi kesempatan pihak yang berkepentingan untuk melakukan manipulasi suara dan kecurangan lainnya sehingga menodai pesta demokrasi yang sudah berjalan dengan baik pada 9 April 2014," katanya di Kupang, Jumat, terkait dengan pelaksanaan Pemilu ulang di sekitar 32 TPS kabupaten/kota di NTT.

Mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan, kecurangan dalam pemilu ulang itu bersifat masif, sehingga apabila tidak dikawal dengan baik, maka para pihak yang berkepentingan untuk menambah perolehan suara untuk partai politik maupun calon legislatif dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Selain perlu pengawalan semua pihak, dia juga mengingatkan panitia penyelenggara pemilu mulai dari KPU hingga PPK dan KPPS bekerja tetap profesional agar pemilu ulang dan penghitungan suara berlangsung cepat dan lancar.

"Penyelenggara pemilu legislatif diingatkan bekerja lebih profesional dan fokus, teliti dan transparan terutama dalam penghitungan suara yang saat ini sedang berlangsung untuk mencapai hasil maksimal dalam Pemilu ini," katanya.

Karena menurut dia, bagaimanapun hasil pemilihan legislatif ini akan menjadi bahan evaluasi, kalau ada kekurangan harus diperbaiki sehingga dalam pilpres nanti benar-benar berjalan sesuai harapan.

"Harus teliti dan jeli, kalau bisa jangan membuat kesalahan sekecil apapun karena lembaga penyelenggara pemilu sekarang ini menjadi perhatian berbagai pihak," ujarnya.

Misalnya kata Pira Bunga, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga tertukarnya surat suara di sejumlah daerah, merugikan pemilih dan menurunkan tingkat partisipasi pemilih.

"Pemilihlah yang paling dirugikan karena tidak bisa memilih secara serentak, dengan demikian harus buang waktu dan tenaga untuk ikut pemilu ulang" katanya.

Dampak lainnya dari pemilu ulang bisa mengubah kecenderungan pilihan pemilih. Apalagi, hasil quick count perolehan suara pemilu sudah dirilis.

Sehingga tadinya pemilih mau pilih partai A, karena hasil hitung cepat partai atau calon A sudah menang, maka pemilih ulang tidak jadi memilih partai itu.

"Atau karena partai A sudah menang, dia memilih mendukung partai yang kalah saja, karena pemilih tentu keberatan untuk datang ke TPS dua kali. Dan animo bisa menjadi turun. Mereka bisa jadi tidak mau lagi menggunakan hak pilihnya," katanya.

Di NTT misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, telah menjadwalkan pemuli ulang di sejumlah tempat dalam wilayah setempat diantaranya di Kaupaten Sikka Flores pada tanggal 14 April 2014.

Ada 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara ulang yaitu TPS Wailiti 1, Wailiti 2, Wailiti 3 di Kecamatan Alok Barat, Nangahale 7, Nangahale 8, Nangahale 9, Wailamung 3, Wailamung 4 di Kecamatan Talibura, Bu Utara 1 di Kecamatan Tanawawo, Kojadoi 5 di Kecamatan Alok Timur, Pemana 2 di Kecamatan Alok, Tanarawa 1, Tanarawa 3 di Kecamatan Waiblama, Wolonterang 2, Wolonterang 3 di Kecamatan Doreng, dan 12 TPS lainnya tersebar di 4 desa di Kecamatan Mego.

Semua TPS yang melakukan pemilihan lanjutan itu terdiri dari empat kategori. Empat kategori itu adalah yang mendapatkan sarat suara tetapi tidak lengkap, yang mendapatkan surat suara tetapi dari daerah pemilihan lain, yang mendapatkan surat suara tetapi kurang, dan yang sama sekali tidak mendapatkan surat suara.

Selain itu katanya KPU Sikka akan menarik kembali semua logistik yang ada di TPS-TPS yang belum melaksanakan pemungutan suara. Untuk penarikan ini, KPU Sikka akan meminta bantuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sikka dan Polres Sikka.

"KPU Pusat memerintahkan kepada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara ulang paling lambat 15 April, katanya.

Pemilu ulang itu karena alasan surat suara tertukar harus menyelesaikan pemungutan suara ulang berikut hasil penghitungannya paling lambat 15 Apri.

Penyelesaian pemungutan dan penghitungan perolehan suara di tingkat KPPS harus diselesaikan pada tanggal tersebut karena saat itu mulai dilakukan rekapitulasi perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

(KR-HMB/F003)

Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014