Jakarta (ANTARA News) - Dua polisi dari Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Holly Angela dengan terdakwa mantan auditor BPK Gatot Suprianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Kedua Polisi tersebut adalah Aiptu Suryadi yang menerima laporan terjadinya pembunuhan di Apartemen Kalibata City dan Aiptu Panut dari Reskrim Polsek Pancoran.

"Pada saat saya piket 30 September 2013, menerima laporan masyarakat terjadi kegaduhan di Apartemen Kalibata City," kata Suryadi, di depan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.

Menurut dia, saat dirinya bersama dengan tim dari Polsek Pancoran, korban Holly Angela sudah dibawa ke Rumah sakit Tria Dipa Pasarminggu, Jakarta Selatan.

"Saya datang hanya mengamankan TKP (tempat kejadian perkara), hanya di depan kamar," ungkap Suryadi, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Ketika sedang mengamankan TKP, lanjutnya, ada laporan orang jatuh dari apartemen, sehingga dirinya langsung menuju taman tempat jatuhnya orang tersebut.

"Saat saya datang posisi korban dalam keadaan tengkurap dengan luka di kepala," katanya.

Suryadi juga mengungkapkan bahwa korban tersebut diperkirakan jatuh dari lantai 9 kamar Holly Angela.

Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini kenapa saksi bisa memastikan korban jatuh dari kamar Holly, Suryadi menjawab: "Pintu Balkon lantai 9 kamar Holly yang terbuka, yang lainnya tidak."

Hal yang sama juga diungkapkan Aiptu Panut yang mengatakan bahwa ada jejak sepatu yang sama dengan sepatu yang dikenakan korban.

"Di lantai 9 kamar Holly ada jejak sepatu yang motifnya sama dengan sepatu yang dipakai korban," kata Panut.

Dia juga mengatakan bahwa saat ditemukan terjatuh, korban tersebut tidak memiliki identitas sama sekali. "Baru setelah ada laporan pihak keluarga ke kami, baru diketahui korban bernama Elriski Yudhistira.

Majelis juga menanyakan apakah saksi juga mengetahui kondisi korban Holly Anggela dan Panut mengungkapkan dirinya mengetahui keadaannya setelah menyusul di rumah sakit.

"Ketika saya datang di RS Tria Dipa, dokter jaga mengatakan korban sudah meninggal dan dirujuk ke RSCM. saat di RSCM, saya ingat korban (Holly) ada luka memar di muka, di dada, tangan luka ikatan, leher sama muka itu biru," ungkapnya.

Atas keterangan tersebut, majelis hakim meminta saksi meminta melihat foto-fotonya yang diikuti oleh pihak JPU dan Gatot Suprianto yang didampingi kuasa hukumnya.

Setelah menyaksikan foto tersebut, Panut membenarkan foto yang dilihatnya sama seperti saat dilihat di RSCM.

Panut juga menjelaskan untuk mendalami kasus pembunuhan tersebut, pihaknya menyita foto-foto Holly bersama Gatot dari apartemen Holly.

Selain itu juga berlian Swarosky dan sebuah besi berlumuran darah, serta sejumlah uang. Bukti-bukti ini dan keterangan saksi mengarah pada Gatot yang diduga menjadi otak pembunuhan.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Gatot Supiartono dengan Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP atay Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP degan ancaman maksimal hukuman mati.

Menurut JPU, terdakwa dengan jabatan dan kewenangannya memberi janji atau sesuatu, memberi kesempatan, menganjurkan dengan kekerasan kepada Surya Hakim, Abdul Latif, Pagu, Rusdi dan Elriski Yudhistira supaya dengan sengaja menghilangkan nyawa Holly Angela.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014