Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.

"Setelah melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta tahun anggaran 2012 dan dilakukan gelar perkara, penyidik KPK menetapkan IJ selaku Walikota Tegal periode 2008-2013 sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

KPK menyangka Ikmal Jaya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain Ikmal, KPK juga menetapkan Direktur CV. Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil, juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Syaeful juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Dari perhitungan sementara, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar akibat tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta," kata Johan.

Johan mengatakan tersangka diduga telah melakukan mark-up dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal.

"Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kedua tersangka itu tertanggal 11 April 2014," kata Johan.

Johan menambahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta merupakan kasus yang berawal dari laporan masyarakat.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014