Manama (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Bahrain membantah pernyataan dari beberapa kelompok hak asasi manusia soal penyiksaan orang-orang yang ditangkap dan mengatakan tindakan itu dilarang oleh undang-undang dasar.

Menteri Dalam Negeri Bahrain Letnan Jenderal Shaikh Rashid bin Abdullah Al Khalifa mengatakan dalam satu wawancara dengan stasiun TV Bahrain pada Senin (14/4) bahwa setiap orang yang menyampaikan tuduhan palsu mengenai penyiksaan juga akan menghadapi tindakan hukum.

"Ada hukuman berat buat mereka yang terbukti melakukan penyiksaan dan Kerajaan Bahrain terikat komitmen untuk mematuhi kesepakatan dan konvensi internasional terkait," katanya seperti dikutip kantor berita Xinhua.

Ia mengatakan Komisi Hak Asasi Tahanan dan Narapidana Bahrain serta Palang Merah Internasional adalah badan yang berhak mengunjungi tahanan bersama anggota dari lembaga kehakiman.

Semua pusat penahanan dan penjara dilengkapi dengan kamera pengawas (Closed-Circuit Television/CCTV) untuk menjamin transparansi dalam prosedur penahanan.

Kementerian itu saat ini menyelidiki tuduhan yang dapat dipercaya mengenai penyiksaan dan akan melakukan tindakan jika penyiksaan terbukti.

Kelompok utama hak asasi manusia di Bahrain Masyarakat Islam Nasional Al Wefaq pada Maret menyatakan organisasi itu mendokumentasikan lebih dari 680 protes sporadis dan 187 penangkapan, termasuk 17 anak kecil dan tiga perempuan.

Beberapa keluarga memberitahu kelompok tersebut bahwa kerabat atau putra mereka menjadi sasaran berbagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat selama penahanan.

(Uu.C003)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014