susahnya menemukan tersangka pelaku pembakaran lahan yang lengkap dengan alat bukti.
Pekanbaru (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menghadapi empat kendala dalam upaya memproses kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di berbagai daerah di wilayah Provinsi Riau.

"Untuk tahun 2014 ini, ada 34 kasus kebakaran lahan dan hutan yang telah masuk ke kami, namun sebagian masih dalam proses melengkapi berkas-berkas," kata Kepala Seksi Oharda pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Satrya Ika Putra kepada pers dalam acara lokakarya, di Pekanbaru, Selasa siang.

Ia menjelaskan empat hambatan itu yakni susahnya menemukan tersangka pelaku pembakaran lahan yang lengkap dengan alat bukti.

Kemudian, kata dia, susahnya mencari saksi yang melihat langsung peristiwa pembakaran lahan. Selanjutnya, sulit mendapat alat bukti minimal yang disaratkan dalam pasal 184 KUH Pidana untuk dapat menyatakan berkas lengkap atau P21.

"Terakhir yang paling sulit, yakni penyidik sangat ketergantungan dengan ahli dalam pembuktian unsur kesalahan seperti ahli planologi dan pengukuran, ahli lingkungan hidup dan labfor sehingga penanganan perkara menjadi high cost," katanya.

Ia menjelaskan, kasus-kasus pembakaran lahan memang merupakan perkara yang sulit untuk ditangani.

"Semuanya membutuhkan pertimbangan empat hambatan itu dan mudah-mudahan akan dapat dilewati. Yang penting ada dua alat bukti dulu," katanya.

(KR-FZR)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014