Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim menyerahkan berkas terkait mantan Ketua Umum Partai Demorkat Anas Urbaningrung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini saya dipanggil sebagai saksi atas orang yang pernah bekerja di KPU, Pak Anas Urbaningrum," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim seusai diperiksa KPK di Jakarta, Selasa.

Arif dipanggil sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Anas, yang menjadi anggota KPU pada 2001-2005 sebelum masuk ke Partai Demokrat.

"Ditanya kapan kerja di KPU, kapan berakhir masa kerjanya, termasuk penghasilan, tapi kami hanya menyerahkan dokumen saja, karena saya baru masuk KPU," ungkap Arif.

Selain informasi administratif mengenai masa kerja dan penghasilan Anas selama menjadi anggota KPU, tidak ada hal lain aparat KPK yang ditanyakan kepada Arif.

"Tidak, tidak karena saya baru masuk," katanya.

Selain Arif, KPK juga memeriksa Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti dalam kasus yang sama.

Anas pernah menjabat sebagai anggota DPR Komisi X pada periode 2009-2010.

Ia menjadi tersangka kasus TPPU dan tindak pidana korupsi dalam kasus penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014