Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial hanya mengelola 6,04 persen dari total dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp91 triliun.

"Bansos yang dikelola Kemensos hanya 5,54 triliun," kata Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Samsudi di Jakarta, Selasa.

Saat ini dana Bansos sekitar Rp91 triliun tersebar di 15 kementerian dan lembaga, terbesar dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp28,33 triliun.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Kemensos menjadi satu-satunya kementerian yang mengelola dana Bansos.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dalam dua peraturan tersebut mengamanatkan Kementerian Sosial sebagai satu-satunya kementerian dan lembaga pemerintah yang mengelola dana bansos.

Menurut Samsudi, Kemensos siap mengelola dana Bansos jika diamanahkan untuk melaksanakannya.

Kesiapan tersebut mulai dari tugas dan fungsinya yang selama ini memang sudah sesuai dengan penggunaan Bansos yang diperuntukkan bagi kegiatan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

"Kita punya dinas sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Lembaga Kesejahteraan Sosial yang jumlahnya 8.000 LKS yang merupakan infrastruktur pendukung pelaksanaan Bansos," tambah dia.

Selain itu di setiap provinsi terdapat pendamping penyelenggara kesejahteraan sosial terdiri dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014