Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menyatakan pengajuan mosi tidak percaya kepada ketua umum, yang dilakukan oleh sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), merupakan perbuatan melanggar AD/ART partai dan dikategorikan makar.

"Jangankan 26 DPW, 1000 DPW pun untuk menjatuhkan ketum, itu bukan forumnya. Perbuatan itu melanggar AD/ART partai dan dikategorikan makar sehingga DPP PPP layak memberi sanksi," kata Suryadharma Ali.

Suryadharma Ali (SDA) menegaskan bahwa mosi tidak percaya yang disampaikan oleh 26 Dewan Pimpiman Wilayah (DPW) itu tidak akan mampu melengserkan ketua umum partai itu.

"Dalam Anggaran Dasar PPP, kalau mau menjatuhkan ketua umum, ada mekanisme, yaitu Muktamar Luar Biasa (MLB). Untuk menuju MLB diawali dengan Musyawarah Kerja Cabang, Musyawarah Kerja Nasional. MLB harus mendapat dukungan 2/3 DPW dan cabang seluruh Indonesia," kata Suryadharma di Gedung DPP PPP di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, alasan mosi tidak percaya pada dirinya tak lebih dari alasan yang dicari-cari seperti menghadiri kampanye Partai Gerindra di Gelora Bung Karno.

"Tidak ada etika yang saya langgar. Tidak ada aturan yang sayang langgar. Instruksi 1109 adalah untuk para caleg yang dilarang berkampanye dengan partai lain. Sementara saya adalah ketum dan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," katanya.

Menghadiri kampanye Partai Gerindra, kata SDA, merupakan sebuah kehormatan dan memanfaatkan momentum. "Dalam politik, kehadiran saya adalah sebuah kehormatan. Saya bilang tepat saat hadiri kampenya Gerindra, Ini momentum. Dalam politik momentum penting," pungkas SDA.

"Jadi saya tidak perlu minta maaf kepada kader dan para caleg PPP soal tersebut," imbuhnya.

Di tempat yang sama, 26 DPW PPP menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketum PPP Suryadharma Ali. Alasannya, SDA menghadiri kampanye partai lain pada saat kader dan caleg PPP berkampanye memenangkan PPP.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014