Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah belum memberikan keputusan final terkait penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap telepon seluler impor.

"Belum ada keputusan final, masih ada pembicaraan dengan pihak-pihak terkait. Karena kita tidak mau mengenakan PPnBM, kemudian selundupannya pada masuk," katanya di Jakarta, Selasa.

Bambang mengatakan salah satu pembicaraan yang masih dilakukan internal pemerintah adalah kemungkinan penerapan kode IMEI pada setiap telepon seluler impor resmi, untuk mencegah terjadinya penyelundupan.

"Kita mau mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menerapkan sistem IMEI di Indonesia, kalau bisa dijalankan, kita mau IMEI ini pararel dengan persiapan PPnBM-nya," katanya.

Menurut Bambang, pemerintah dapat menerapkan PPnBM berdasarkan harga telepon seluler tersebut, dan pengenaan pajak dibedakan menurut kecanggihan teknologi, model maupun fitur telepon seluler impor yang ada.

"Yang pasti PPnBM ini diterapkan untuk ponsel yang tergolong mewah, kemungkinan belum dibuat di Indonesia. Kalau usulan (pengenaan untuk harga ponsel diatas) Rp5 juta, itu tahun lalu. Sekarang kita masih mau diskusi dulu, karena kategori mewah itu subyektif," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2013 impor telepon seluler ke Indonesia mencapai 16.470 ton atau senilai Rp33,4 triliun atau setara dengan 2,79 miliar dollar AS.

Telepon seluler juga menjadi komoditas dengan nilai impor terbesar kedua setelah komponen minyak dan gas bumi (migas). Sedangkan dalam kelompok nonmigas, telepon seluler yang merupakan barang konsumsi ini berada di urutan teratas.

Negara asal impor telepon seluler terbesar adalah Tiongkok dengan 13.116 ton atau 1,6 miliar dollar AS. Kemudian Vietnam dengan 1.426 ton atau 607,1 juta dollar AS, dan selanjutnya Meksiko 239 ton atau senilai 203,6 juta dollar AS.(*)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014