Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Kedua saksi memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa.

Kedua saksi itu adalah Vian Marantha (Team Leader Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk Paket 2, Single Bus) dan Muhajirin (Team Leader Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk Paket 4, Articulated Bus).

Dia mengatakan, penyidik pada pokoknya menanyakan pengawasan pekerjaan pengadaan armada bus Bus baik yang single bus maupun yang articulated bus atau bus gandeng oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

"Yang salah satu dari hasil pengawasan terdapat adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam kontrak dengan pelaksanaannya," katanya.

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun, dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.

Kejagung menetapkan dua tersangka dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.

Kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka, DA (Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Kejagung menegaskan penyidikan dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan alat bukti.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014