Kalau kita disadap bisa didengar orang ini...
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terungkap takut pembicaraannya dengan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disadap.

"Memang benar Pak Akil tanya ke saya apakah telepon saya steril, lalu saya katakan ini memang telepon yang saya biasa pakai sehari-hari," kata Wawan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Wawan menyatakan hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa advokat Susi Tur Andayani yang didakwa menjadi perantara pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak.

Dalam rekaman pembicaraan tanggal 29 September 2013 yang diperdengarkan dalam sidang, terungkap bahwa Akil juga meminta agar Wawan berbicara dengan cara yang lebih aman karena khawatir disadap.

"Kalau kita disadap bisa didengar orang ini, lebih save ngomongnya ya susah kalau sudah disadap," kata Akil dalam rekaman.

"Iya ketemu jam 5 di tempat biasa saja ya pak," jawab Wawan dalam rekaman tersebut.

Tempat biasa yang dimaksud Wawan adalah rumah dinas Akil yang ada di kompleks Widya Chandra karena Wawan pun sudah bertemu dengan Akil di sana pada 25 September 2013.

"Karena sebelumnya Pak Akil pernah mengundang saya ke Widya Chandra," jelas Wawan.

"Kalau pada pertemuan 29 September, Pak Akil mengatakan dia sedang menyidangkan Lebak dan sebentar lagi akan diplenokan, selain itu juga memegang (sengketa pilkada) Tangerang tapi karena saya tidak memahami maka saya dengarkan saja," tambah Wawan yang menjabat sebagai komisaris utamaPT Bali Pacific Pragama sejak 1995-sekarang.

Akil dan Wawan juga sebelumnya diketahui pernah bertemu di hotel JW Marriott Singapura pada 22 September 2013 bersama dengan Gubernur Banten .

"Pernah bertemu dengan Pak Akil di Marriott Singapura, saya saat itu mau nonton F1 dengan sekitar delapan orang teman, karena ada anak saya juga mungkin dia menelepon cucu Bu Atut, lalu Bu Atut telepon saya mengatakan bahwa Pak Akil juga ada di Singapura sehingga tidak enak kalau tidak bersilaturahmi," ungkap Wawan.

Namun karena Atut yang merupakan kakak kandung Wawan sekaligus Gubernur Banten itu mengaku sedang tidak enak badan maka saya diminta untuk menemani Akil sebelum Atut datang.

"Saya hanya menjelaskan bahwa bu Atut mau bertemu bapak (Akil) tapi saya diminta menemani sebelum Bu Atut datang," jelas Wawan.

Wawan menerangkan bahwa Akil datang bersama tiga orang temannya.

"Pembicaraannya silaturahmi saja dan karena saya duduknya bergabung dengan teman Pak Akil dan pertemuan di lobi Marriott jadi saya tidak bisa mendengar jelas, saya tidak dengar kalau tentang advis Lebak," tambah Wawan.

Dalam perkara ini, Susi didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014