warga diminta mencoblos caleg tertentu kemudian diberi kupon yang diundi dengan hadiah utama satu motor Byson, mesin cuci, kulkas, kompor Hock dan telepon genggam.
Jayapura (ANTARA News) - Lembaga Pemantau Penyelengaraan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI) menemukan sebanyak 4.000 kertas suara disertai dengan kupon berhadiah dibagikan kepada masyarakat di Kabupaten Sarmi, Papua.

"4.000 kertas suara yang disertai kupon berhadiah itu ditemukan saat pelaksanaan pemilu, 9 April lalu," kata Ketua tim pemantau pemilu LP3 NKRI, Nurwahidah kepada pers di Jayapura, Minggu.

Empat ribu kertas suara itu berisi janji bahwa dengan memilih salah satu calon legislatif (caleg) maka akan menarik undian kupon berhadiah.

Menurut dia, warga diminta mencoblos caleg tertentu kemudian diberi kupon yang diundi dengan hadiah utama satu motor Byson, mesin cuci, kulkas, kompor Hock dan telepon genggam.

"Pencoblosan yang disertai dengan kupon berhadiah itu dilakukan oleh beberapa partai di daerah pemilihan (dapil) satu, tepatnya di Lapangan Kiren, SP I, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi," kata Nurwahidah.

Beberapa partai yang ditemukan LP3 NKRI melakukan kecurangan di Sarmi, kata dia, adalah PDI-P, Golkar, Hanura, Demokrat dan PPP.

"Partai-partai ini yang ditemukan di lapangan telah melakukan kecurangan," ujarnya.

Dari data yang diperoleh pers, Kabupaten Sarmi terdiri dari tiga dapil yakni dapil satu meliputi daerah Bonggo, Bonggo Timur, Pantai Timur dan Pantai Timur Barat. Kemudian dapil dua adalah Kota Sarmi.

Sementara daerah pemilihan tiga meliputi Sarmi Timur, Sarmi Selatan, Pantai Barat, Tor Atas dan Apawer Hulu. Kabupaten Sarmi memiliki 112 tempat pemungutan suara.

Selain kupon berhadiah, kata dia, ada juga pencoblosan dua kali yang dilakukan keluarga dan kerabat caleg. "Selain dua pelanggaran di atas, pelanggaran lainnya adalah mobilisasi massa dari caleg untuk mencoblos," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sarmi, Yoseph Twenty, secara terpisah mengaku, pihaknya memberikan apresiasi atas penemuan LP3 NKRI.

"Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti dengan melanjutkan laporan ini ke KPU dan Bawaslu Papua," ujarnya.

(KR-MUS)

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014