Menteri BUMN harus paham soal pengalihan saham, karena jika memaksakan dan kemudian melanggar aturan maka siap-siap untuk dipidanakan
Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan diminta berhati-hati dalam mengambil kebijakan merencanakan pengalihan saham PT Bank Tabungan Negara (BTN) kepada PT Bank Mandiri karena langkah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang BUMN.

"Menteri BUMN harus paham soal pengalihan saham, karena jika memaksakan dan kemudian melanggar aturan maka siap-siap untuk dipidanakan," kata Ketua Komisi XI DPR-RI, Harry Azhar, saat diskusi bertema "BTN Bank Sehat, Kenapa Harus Diakuisisi", di Jakarta, Senin.

Menurut Harry, dalam melakukan proses pengalihan saham BUMN sesuai dengan ketentuannya harus melalui Komite Privatisasi beranggotakan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, yang diketuai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Setelah semua setuju termasuk Presiden, maka usulan pengalihan saham BUMN disampaikan kepada DPR-RI untuk selanjutnya mendapat persetujuan," tegasnya.

Harry yang merupakan anggota Fraksi Golkar ini menuturkan, Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menkeu Chatib Basri sendiri menyatakan belum tahu soal rencana pengalihan saham BTN ke Mandiri tersebut.

"Bagaimana mungkin Pak Hatta dan Pak Chatib tidak tahu soal rencana pengalihan itu. Ini tandanya Pak Dahlan berjalan sendiri," ujar Harry.

Menurut Harry, prosedur selanjutnya setelah mendapat persetujuan di Tim Privatisasi adalah suratnya disampaikan kepada kepada DPR-RI yaitu Komisi VI dan Komisi XI untuk mendapat persetujuan.

"Usulan pelepasan saham juga seharusnya disampaikan 1 tahun sebelum masa anggaran. Jadi, kalau seperti ini main caplok, berarti Menteri BUMN tidak tahu undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Dahlan Iskan mewacanakan Bank Mandiri segera mengambilalih 60,14 persen saham BTN yang diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Mei 2014.

Namun rencana itu langsung mendapat penolakan dari sejumlah kalangan termasuk dari ribuan karyawan Bank BTN yang menggelar aksi unjuk rasa pada Minggu (20/4) di Gedung Bank BTN, Harmoni, Jakarta.

Untuk itu tegas Harry, agar Menteri BUMN tidak asal melontarkan pernyataan yang dapat menimbulkan gejolak di pasar saham mengingat status kedua perusahaan yang merupakan perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau emiten.

"Membeli saham BTN tidak bisa seperti membeli kacang goreng. Ada aturan yang harus diikuti. Kalau tidak melaksanakan itu, maka bisa menimbulkan gejolak di masyarakat," ujar Harry.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014