Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo hari ini dinyatakan tersangka dugaan suap permohonan keberatan pajak ajuan PT Bank Central Asia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya hari ini di Jakarta, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kaitannya dengan permohonan keberatan wajib pajak BCA pada 1999.

Abraham juga menyebutkan bahwa Hadi diduga telah menyalahi prosedur yang berlaku dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Menjadi Ketua BPK ada 2009, Hadi Poernomo pernah menjabat Direktur Jendral Pajak sejak 2001.  Senin ini Hadi tepat pensiun dari BPK.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014