Jambi (ANTARA News) - Kepolisian Jambi menetapkan sebanyak 20 orang tersangka pelaku pembakaran surat suara hasil pemilu legislatif 2014 di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Hilir, Kabuapten Tebo, Jambi yang terjadi beberapa hari lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Tebo dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi dalam beberapa hari terakhir ini pihak kepolisian menetapkan ada 20 tersangka pelaku pembakaran surat suara, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, Selasa.

Sebanyak 19 tersangka ditahan di Polres Tebo sedangkan satu orang tersangka lainnya adalah seorang ibu yang baru melahirkan. Pihak kepolisian awalnya memeriksa sebanyak 32 orang warga Desa Lubuk Mandarsah.

Ke-20 tersangka diduga juga merusak kunci pintu balai desa tempat kotak suara disimpan. Dari 20 pelaku itu 17 orang perempuan dan tiga orang laki-laki.

Salah satu tersangka, FT (18), warga Dusun Renjuh Pauh yang merupakan adik kandung Kades Lubuk Madrasah, berperan ikut membawa surat suara dari kantor PPS ke tumpukan surat suara yang siap untuk di bakar.

"Saat ini kita lagi memeriksa dua warga lagi, statusnya masih saksi" kata Irawan David.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014