penyelidikan kasus ini baru dilakukan sejak tahun lalu. Laporannya belum lama, penyelidikan butuh waktu sejak laporan dari masyarakat.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo.

KPK mendalami aliran dana terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 untuk mengetahui dugaan imbalan yang diterima Hadi Poernomo ketika menjabat Direktur Jenderal Pajak 2002--2004.

"Nilai kerugiannya sementara seperti itu nanti akan dikembangkan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Busryo Muqoddas, di Jakarta, Selasa.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014, ketika kasus terjadi Hadi masih menjabat sebagai Dirjen  Pajak 2002--2004. KPK pun membuka kemungkinan pendalaman terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami belum masuk ke sana tapi tidak tertutup kemungkinan kalau ada unsur TPPU-nya kami akan masuk ke sana," tambah Busryo.

Menurut Busyro, penyelidikan kasus ini baru dilakukan sejak tahun lalu. Laporannya belum lama, penyelidikan butuh waktu sejak laporan dari masyarakat.

KPK pun sudah mencegah Hadi Poernomo untuk bepergian keluar negeri sejak 21 April 2014 selama 6 bulan ke depan.

"Pihak-pihak lain yang kami perhitungkan perlu dibuat pencegahan akan kami umumkan ke Ditjen Imigrasi, tapi saya belum tahu berapa (orang) dan namanya siapa," ungkap Busyro.

(D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014