Jakarta (ANTARA News) - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004 Hadi Poernomo yang Senin (21/4) ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya itu kan wewenang dari KPK, ya saya sih harus siap kalo emang mau diperiksa terkait dengan permasalahan itu," ujar Jahja saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Jahja menilai, sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Ia merasa pihaknya tidak melanggar undang-undang maupun peraturan perpajakan.

Jahja juga meyakini kasus tersebut tidak akan mencoreng nama baik Bank BCA yang selama ini dikenal sebagai salah satu Bank swasta terbesar di Indonesia.

"Enggaklah, kita kan merasa sudah melakukannya sesuai ketentuan perpajakan," ujar Jahja.

Sebelumnya, Jahja menjelaskan kronologi perpajakan BCA untuk tahun fiskal 1999 tersebut. Ia menyebutkan, pada 1998 BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp29,2 triliun akibat dari krisis ekonomi di Indonesia.

Berdasarkan UU yang berlaku, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan (tax loss carry forward) mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai lima tahun. Selanjutnya, sejak 1999 BCA sudah mulai membukukan laba fiskal di 1999 yang tercatat sebesar Rp174 miliar.

Menurut Jahja, berdasarkan pemeriksaan pajak pada 2002, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode 1999 tersebut menjadi sebesar Rp6,78 triliun.

Di dalam nilai tersebut, terdapat koreksi yang terkait pengalihan aset termasuk jaminan sebesar Rp5,77 triliun yang dilakukan dengan proses jual beli dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang.

"Hal tersebut dilaksanakan sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 26 Maret 1999," kata Jahja.

Lebih lanjut Jahja menyatakan, transaksi pengalihan aset tersebut merupakan jual beli piutang, namun Ditjen Pajak menilai bahwa transaksi itu sebagai penghapusan piutang macet.

Terkait dengan hal-hal tersebut, maka pada 17 Juni 2003 BCA mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak atas koreksi pajak yang telah dilakukan. Keberatan yang disampaikan oleh BCA diterima Ditjen Pajak dan dinyatakan dalam SK No.KEP-870/PJ.44/2004 tanggal 18 Juni 2004.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014